Suara.com - Berkas kasus penyalagunaan narkoba dengan tersangka artis Jeff Smith sudah dinyatakan lengkap atau P21. Bahkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah melimpahkan lagi berkas tersebut ke pengadilan.
"Iya sudah sudah kami limpahkan ke PN Jakbar Minggu kemarin," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar saat dikonfirmasi, Senin (26/7/2021).
Edwin menambahkan, pihak pengadilan juga telah menetapkan sidang perdana Jeff Smith digelar Rabu (28/7/2021) mendatang.
Hanya saja, Edwin tak menjelaskan apakah sidang digelar secara virtual atau tatap muka.
Baca Juga: Selain Anji, Ini 5 Artis yang Pakai Ganja dalam Kasus Narkoba Mereka
Jeff Smith ditangkap jajaran Polres Jakarta Barat di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (15/4/2021) pukul 03.00 WIB. Barang bukti penangkapan Jeff Smith berupa ganja.
Berdasarkan tes urine, Jeff Smith juga dinyatakan positif memakai ganja.
Jeff Smith sempat membuat pernyataan mengejutkan di tengah-tengah rilis penangkapannya di Polres Metro Jakarta Barat. Tak merasa bersalah, ia menyampaikan pendapatkannya tentang ganja.
"Ganja tidak layakkan dikategorikan narkotika golongan satu," kata Jeff Smith di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (19/4/2021).
Suasana langsung heboh saat mendengar pernyataan Jeff Smith. Bahkan polisi yang mendampinginya langsung menepuk-nepuk bahu laki-laki 23 tahun ini dan meminta tak meneruskan perkataannya.
Baca Juga: Aisyah Aqilah Menangis Ngaku Kangen Jeff Smith yang Dipenjara
Tak takut, Jeff Smith kembali melanjutkan perkataannya sambil terkekeh.
"Dan secepatnya Indonesia harus melakukan penelitian," ujarnya terkekeh.
Polisi langsung menutup konferensi pers dan memboyong Jeff Smith kembali ke ruang tahanan.