Dalam kasus ini Gisella Anastasia dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tak main-main, acamannya hingga 12 tahun penjara.
Kasus ini sendiri masih diselidiki polisi. Kendati begitu, penyebar video syur Gisella Anastasia sudah dijatuhi hukuman penjara.