Suara.com - Aktor senior Mark Sungkar batal mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Ayah Shireen Sungkar itu punya alasan sendiri kenapa tak jadi naik banding.
"Pak Mark merasa capek bertarung terus di Pengadilan. Jadi beliau ingin fokus menjalani hukuman sebagaimana mestinya," kata kuasa hukum Mark Sungkar, Fahcri Bachmid dihubungi awak media, Sabtu (24/7/2021).
Menurut Fachri, kliennya sadar bila ajukan banding bakal memakan waktu lagi. Sehingga energi Mark juga nanti terbuang sia-sia di usia senja.
"Pak Mark nerima putusan karena dia mau fokus menjalani aja deh. Kalau ajukan banding putusan tidak inkrah," ujarnya.
Baca Juga: Divonis 1,5 Tahun Penjara, Mark Sungkar Batal Ajukan Banding
Pertimbangan lain, Mark Sungkar tak mau ambil risiko jika kasusnya naik di tingkat Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung.
"Banyak kemungkinan yang terjadi di tingkat selanjutnya, jika banding di Pengadilan Tinggi atau MA," ucap Fachri.
Mark Sungkar sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi dana pelatnas Triatlon.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni 2,5 tahun penjara.
Saat mendengar putusan tersebut dihadapan hakim dia mengaku kecewa dan meminta pikir-pikir dengan putusan tersebut.
Baca Juga: Sudah Jarang Tampil, Ini 5 Artis yang Banting Setir Jadi Petani
Saat kasus ini masih bergulir, Mark Sungkar tadinya cukup lama ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Namun selama berada di sana kondisinya naik turun.
Hingga akhirnya, Mark Sungkar dinyatakan positif covid-19. Dia kemudian dibantarkan ke RSPP Jakarta berdasarkan penetapan majelis hakim.
Sehabis itu, Mark Sungkar juga bisa bernapas lega. Permohonan untuk dijadikan tahanan kota dikabulkan hakim pada 5 Mei 2021.