Suara.com - Aktor senior Mark Sungkar batal mengajukan banding atas putusan majelis hakim tipikor yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun dan denda Rp50 juta terkait kasus korupsi.
"Nggak, Mark sungkar kelihatannya menerima putusan Pengadilan Tipikor Jakarta," kata kuasa hukum Mark Sungkar, Fahcri Bachmid saat dihubungi, Sabtu (24/7/2021).
Apakah Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan banding atau tidak, Fachri tak tahu pasti.
"Saya tidak tahu jaksa akan banding atau tidak," ujarnya.
Baca Juga: Sudah Jarang Tampil, Ini 5 Artis yang Banting Setir Jadi Petani
Sementara, Mark Sungkar saat ini masih berstatus tahanan kota. Bersama istrinya, ayah Shireen Sungkar itu tinggal di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
"Sekarang beliau di Bogor. Di rumah. Nggak bisa kemana-mana ya dalam keadaan seperti ini," ujar Fachri.
Mark Sungkar dinyatakan bersalah dalam perkara kasus korupsi dana triatlon. Hakim menvonis 1,5 tahun penjara kepada Mark Sungkar dan denda Rp 50 juta.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni 2,5 tahun penjara.
Saat kasus ini masih bergulir, Mark Sungkar tadinya cukup lama ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Namun selama berada di sana kondisinya naik turun.
Baca Juga: Divonis 1,5 Tahun, Mark Sungkar Tak Terima
Hingga akhirnya, Mark Sungkar dinyatakan positif covid-19. Dia kemudian dibantarkan ke RSPP Jakarta berdasarkan penetapan majelis hakim.
Sehabis itu, Mark Sungkar juga bisa bernapas lega. Permohonan untuk dijadikan tahanan kota dikabulkan hakim pada 5 Mei 2021.