Bela Arya Claproth, Marshanda Bahas Upaya Bunuh Diri Karen Pooroe di Sidang

Jum'at, 23 Juli 2021 | 16:10 WIB
Bela Arya Claproth, Marshanda Bahas Upaya Bunuh Diri Karen Pooroe di Sidang
Marshanda. (Suara.com/Ismail)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Marshanda sempat menjadi saksi untuk meringankan terdakwa Arya Claproth dalam kasus KDRT dengan pelapor dan korban Karen Pooroe.

Kehadiran Chacha, sapaan akrab Marshanda, dirasa perlu karena dinilai tahu ihwal rumah tangga Arya dan Karen. Apalagi mereka bertiga juga sempat memiliki hubungan kerja juga dulu.

Karen Pooroe alias Karen Idol hadir di Polres Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020). [Herwanto/Suara.com]
Karen Pooroe alias Karen Idol hadir di Polres Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020). [Herwanto/Suara.com]

"Marshanda justru hadir di situ untuk menjelaskan porsinya. Dia tuh banyak tahu dari orang sekitar dari Karen. Karena Marshanda itu pernah dimanajeri oleh Karen juga," kata kuasa hukum Arya, Andreas Nahot di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (22/7/2021) malam.

Di persidangan, Marshanda mengungkap upaya bunuh diri Karen Pooroe pada 2015. Kesaksiaannya ini senada dengan keterangan Arya.

Baca Juga: Karen Pooroe Tak Ada Bukti Visum, Arya Claproth Keberatan Dituntut 2 Bulan Penjara

"Marshanda justru banyak bicara upaya Karen bunuh diri di tahun 2015," ujar dia.

Arya Satria Claproth [Suara.com/Herwanto]
Arya Satria Claproth [Suara.com/Herwanto]

Keterangan Marshanda menurut Andreas cukup penting. Sebab, Arya dalam pembelaannya di sidang mengaku bukan melakukan KDRT, melainkan berusaha menahan Karen agar tak melukai diri dengan pisau.

Sementara, saat ini Andreas tak lagi berkomunikasi lagi dengan Marshanda. Komunikasi mereka intens di dekat agenda memberikan kesaksian saja dulu.

"Kalau dengan Arya saya nggak tahu, cuma setahu saya mereka memang sahabat sejak lama. Makanya (ada) tuduhan Marshanda itu selingkuhan Arya," kata Andreas.

Karen Idol sebelumnya melaporkan Arya atas dugaan KDRT di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, pada 8 September 2019. Melewati proses cukup lama, kasus tersebut akhirnya disidangkan.

Baca Juga: Kasus Dugaan KDRT Karen Pooroe, Arya Claproth Dituntut 2 Bulan Penjara

Arya dikenakan pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Terbaru, Arya dituntut 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Merasa tak pernah melakukan KDRT, dia pun ajukan nota pembelaan untuk sidang berikutnya.

Perseteruan Karen dan Arya terbilang pelik. Dalam proses cerai, anak mereka yang diasuh Arya meninggal dunia akibat terjatuh dari balkon apartemen lantai 6 yang dihuni sang ayah.

Arya dituding Karen lalai dalam mengasuh anak. Padahal, dia sudah lama ingin bertemu si kecil, namun selalu dilarang oleh sang mantan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI