Karen Pooroe Tak Ada Bukti Visum, Arya Claproth Keberatan Dituntut 2 Bulan Penjara

Jum'at, 23 Juli 2021 | 11:55 WIB
Karen Pooroe Tak Ada Bukti Visum, Arya Claproth Keberatan Dituntut 2 Bulan Penjara
Suami Karen Pooroe alias Karen Idol, Arya Satria Claproth. [Herwanto/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Arya Claproth keberatan dengan tuntutan dua bulan penjara oleh jaksa dalam kasus KRDT terhadap Karen Pooroe. Diwakilkan kuasa hukumnya, Andreas Nahot berharap kliennya terbebas dari tuduhan KDRT.

"Artinya begini, jaksa dalam perkara ini pasti sudah mengetahui titik lemah dari surat dakwaannya, sehingga sebenarnya pun kalau misalnya kita bahas mestinya tuntutannya bebas," kata Andreas Nahot, ditemui di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (22/7/2021) malam.

Karen Pooroe alias Karen Idol hadir di Polres Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020). [Herwanto/Suara.com]
Karen Pooroe alias Karen Idol hadir di Polres Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020). [Herwanto/Suara.com]

Putusan dua bulan penjara dirasa tidak adil. Lantaran tidak ada bukti visum kekerasan fisik dari Karen Pooroe, terhadap pasal yang disangkakan pada Arya Claproth.

"Dari fisik tidak ada visum, untuk fisik ya buat saya dua bulan pun kami keberatan, bukan kurang berat, semestinya dia dituntut bebas," katanya menegaskan.

Baca Juga: Kasus Dugaan KDRT Karen Pooroe, Arya Claproth Dituntut 2 Bulan Penjara

Ditambah lagi kata Andreas, penyanyi jebolan Indonesian Idol itu telah mengakui ketidakharmonisan rumah tangga mereka retak saat ia berselingkuh. Dari situ lah keduanya mulai berkonflik.

Suami Karen Pooroe alias Karen Idol, Arya Satria Claproth. [Ismail/Suara.com]
Suami Karen Pooroe alias Karen Idol, Arya Satria Claproth. [Ismail/Suara.com]

"Beda kalau misalnya kekerasan dilakukan tanpa background tertentu. Ini kan ada pengakuan Karen bahwa dia telah berselingkuh, sehingga keuarga ini nggak baik. Pada akhirnya Arya harus pergi membawa anaknya sampai anaknya kini sudah meninggal," imbuh Andreas.

"Artinya kan kalau misalnya kita runut, misalnya dia nggak melakukan perbuatan tercela, itu mungkin ini nggak akan terjadi juga semuanya," ucap Andreas Nahot.

Karen Pooroe alias Karen Idol melaporkan Arya Claproth atas dugaan KDRT di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, pada 8 September 2019. Melewati proses yang cukup panjang, Arya ditetapkan tersangka pada Maret lalu.

Arya dikenakan pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Baca Juga: Dituduh Selingkuh dengan Suami Orang, Marshanda Buka Suara

Perseteruan Karen dan Arya terbilang pelik. Dalam proses cerai, anak mereka yang diasuh Arya meninggal dunia akibat terjatuh dari balkon apartemen lantai enam yang dihuni sang ayah.

Arya dituding Karen lalai dalam mengasuh anak. Padahal, dia sudah lama ingin bertemu si kecil, namun selalu dilarang oleh sang mantan.

REKOMENDASI

TERKINI