Hakim Vonis Kasus Prostitusi Artis TA, Gebby Vesta Ngamuk di Bandara

Sumarni Suara.Com
Kamis, 22 Juli 2021 | 21:58 WIB
Hakim Vonis Kasus Prostitusi Artis TA, Gebby Vesta Ngamuk di Bandara
Selebgram Gebby Vesta
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus prostitus yang melibatkan artis TA yang diduga Tania Ayu akhirnya sudah sampai sidang putusan. Majelis Hakim sudah menjatuhi hukuman kepada empat terdakwa.

Mereka ada yang dihukum selama enam bulan dan sepuluh bulan penjara dengan denda Rp 50 juta.

Di sisi lain, Gebby Vesta meluapkan amarahnya lantaran dipersulit saat hendak mau terbang. Dia marah-marah di bandara ketika diminta surat keterangan dari RT dan RW.

Lebih lanjut, berikut deretan artikel pilihan di kanal Entertainment Suara.com pada Kamis (22/7/2021).

1. Kasus Prostitusi Artis TA, 4 Terdakwa Divonis 6 hingga 10 Bulan Penjara

Tania Ayu [Instagram]
Tania Ayu [Instagram]

Kasus prostitusi artis TA yang disebut-sebut Tania Ayu akhirnya menemui titik akhir. Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa pada 29 April 2021.

Para terdakwa itu diantaranya Andy Haryanto alias Nookie28 bin Rahman, Ricky Janitra alias Meaw bin Willy Janitra, Marizka Rosdiana Permata alias Alona binti Aslam Ashari dan Venty Dias Mia Pradita alias Jenifer Anastasya binti M. Said H.

Baca selengkapnya

2. Gebby Vesta Ngamuk di Bandara, Dipersulit Terbang Tapi Bule Dipermudah

Baca Juga: Anisa Bahar Kesal Dibilang Pansos: Dari 97 Aku Udah Naik Pesawat Pribadi!

Gebby Vesta. (Suara.com/Evi Ariska)
Gebby Vesta. (Suara.com/Evi Ariska)

Gebby Vesta sempat bikin heboh usai kedapatan mengamuk di bandara. Lewat unggahan di Instagram pada Kamis (22/7/2021), dia pun membeberkan alasannya naik pitam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI