Suara.com - Keterlibatan model atau artis TA yang diduga Tania Ayu atas kasus prostitusi online akhirnya terungkap. Perempuan 30 tahun ini rupanya tidak sekali menjalankan bisnis haram tersebut.
Artis TA menerangkan terlibat dalam prostitusi online sejak 2017. Setidaknya tercatat belasan orang menjadi penerima jasa dari perempuan 30 tahun ini.
"Pada 2017, saksi (artis TA) hanya menerima tujuh orderan (pesanan)," demikian keterangan yang dikutip dari laman Mahkamah Agung, Kamis (22/7/2021).
Selama setahun antara 2018 hingga 2019, artis TA yang diduga Tania Ayu tak menerima pelanggan. Hal itu dikarenakan perempuan yang juga bekerja sebagai DJ ini memiliki pacar.
Baca Juga: Fakta Persidangan di Kasus Prostitusi, Tarif Artis TA Rp 30 Juta
Sampai pada Februari hingga saat ini, Tania Ayu sudah melayani lima pesanan.
"Saksi terlibat dalam prostitusi online sebagai wanita yang ditawarkan Christian kepada tamu. Namun saksi tidak pernah menawarkan diri untuk mendapat orderan tersebut," imbuh keterangan di Mahkamah Agung.
Terungkap pula tarif yang diterima artis TA dalam bisnis prostitusi onlinenya. Untuk durasi pendek, ia akan menerima Rp 30 juta dan untuk durasi panjang, harganya melambung menjadi Rp 70 juta.
Untuk melakukan hubungan badan, sang model akan meminta pelanggannya membersihkan diri dengan mandi terlebih dulu.
Ketika akan bersetubuh, ia menyuruh tamu memasang kondom atau kadang-kadang dirinya lah yang memakaikannya alat kontrasepsi.
Baca Juga: Kasus Prostitusi Artis TA, 4 Terdakwa Divonis 6 hingga 10 Bulan Penjara
Motivasi artis TA melakukan bisnis prostitusi online semata karena uang. Sebab bayaran dari sinetron yang dilakoninya itu turun setiap dua bulan sekali.
Sehingga untuk membayar asisten, artis TA harus melakukan bisnis melayani lelaki hidung belang.
Keterlibatan artis TA atas prostitusi online berawal dari penangkapan oleh Polda Jabar. Sang model diamankan di salah satu hotel kawasan Bandung pada Desember 2020.
Kasus ini sudah bergulir hingga berakhir pada vonis empat terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung pada 29 April 2021.
Dua diantara terdakwa yakni Ricky Janitra sebagai pengiklan dan Andy Haryanto yang menjadi agen, dipenjara enam bulan.
Sisanya, Marizka Rosdiana yang mempromosikan perempuan dan Venty Dias menjalani kurungan 10 bulan. Sementara artis TA yang diduga Tania Ayu hanya berstatus sebagai saksi.