Fakta Persidangan di Kasus Prostitusi, Tarif Artis TA Rp 30 Juta

Kamis, 22 Juli 2021 | 11:54 WIB
Fakta Persidangan di Kasus Prostitusi, Tarif Artis TA Rp 30 Juta
Tania Ayu [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus prostitusi yang melibatkan artis TA sudah berujung pada putusan hakim. Dua terdakwa divonis 6 bulan, dua lainnya 10 bulan penjara.

Fakta persidangan terkait kasus tersebut pun terungkap lewat dokumen putusan Pengadilan Negeri Bandung yang dirilis di website Mahkamah Agung (MA). Salah satunya soal tarif TA.

"Bahwa diperoleh pengakuan saksi Tania Ayu Siregar, ia suka dipesan melalui akun Nookie28 (Andy Haryanto) dengan bayaran short time Rp 30 juta dan menginap Rp 70 juta," demikian keterangan yang dikutip dari laman Mahkamah Agung, Kamis (22/7/2021).

Nookie28 alias Andy Haryanto adalah satu dari tiga terdakwa yang terlibat di kasus prostitusi tersebut.

Andy Haryanto bertugas sebagai agen prostitusi online di www.bintangmawar.net. Selanjutnya diiklankan oleh Ricky Janitra di situs tersebut.

Namun dalam iklannya, tarif TA rupanya berbeda dari yang dia klaim. Dalam situs penyedia perempuan itu, TA dipasang tarif belasan juta rupiah.

"Perempuan-perempuan yang diiklankan di www.bintangmawar.net untuk prostitusi online oleh para terdakwa diantaranya, saksi Tania Ayu dengan durasi pendek Rp 15 juta dan durasi panjang, Rp 30 juta," tulis keterangan di Mahkamah Agung.

Selain Tania Ayu, ada juga beberapa perempuan yang tarifnya di bawah sang model.

"Saksi Vivi Aprilia dengan tarif durasi pendek Rp 4 juta sampai Rp 6 juta. Serta saksi Agusta Indiastuti dengan short time Rp 10 juta," imbuh MA dalam keterangannya.

Baca Juga: Kasus Prostitusi Artis TA, 4 Terdakwa Divonis 6 hingga 10 Bulan Penjara

Sementara, keempat terdakwa telah divonis Pengadilan Negeri Bandung pada 29 April 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI