Kasus Prostitusi Artis TA, 4 Terdakwa Divonis 6 hingga 10 Bulan Penjara

Kamis, 22 Juli 2021 | 11:01 WIB
Kasus Prostitusi Artis TA, 4 Terdakwa Divonis 6 hingga 10 Bulan Penjara
Tania Ayu [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jenifer awalnya menawarkan perempuan itu kepada Marizka Rosdiana dan selanjutnya diteruskan ke Ricky Janitra.

Kasus prostitusi online ini berawal dari penangkapan model Tania Ayu di hotel kawasan Bandung oleh Polda Jawa Barat pada 17 Desember 2020.

"Kami dari direktorat Siber Polda Jabar mengamankan seorang wanita berinisial TA. Di mana ini adalah hasil dari runtutan empat tersangka sebelumnya," ujar Kompol Reonald Simanjuntak, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar.

TA alias Tania Ayu yang awalnya ditangkap, kini sudah dibebaskan dan statusnya dalam kasus prostitusi online sebagai saksi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI