Kasus Prostitusi Artis TA, 4 Terdakwa Divonis 6 hingga 10 Bulan Penjara

Kamis, 22 Juli 2021 | 11:01 WIB
Kasus Prostitusi Artis TA, 4 Terdakwa Divonis 6 hingga 10 Bulan Penjara
Tania Ayu [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus prostitusi artis TA yang disebut-sebut Tania Ayu akhirnya menemui titik akhir. Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa pada 29 April 2021.

Para terdakwa itu diantaranya Andy Haryanto alias Nookie28 bin Rahman, Ricky Janitra alias Meaw bin Willy Janitra, Marizka Rosdiana Permata alias Alona binti Aslam Ashari dan Venty Dias Mia Pradita alias Jenifer Anastasya binti M. Said H.

"Menyatakan (para) terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana dengan sengaja. Tanpa hak telah membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar asusila," demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman Mahkamah Agung, Kamis (22/7/2021).

Vonis untuk Andy Haryanto dan Ricky Janitra masing-masing dipidana enam bulan penjara. Sementara Marizka Rosdiana dan Venty Dias Mia Pradita dikurung 10 bulan penjara.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Prostitusi Online Artis TA, Pemeriksaan Saksi Selesai

"Denda masing-masing sebesar Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan pidana satu bulan penjara," sambung putusan tersebut.

Peran para terdakwa dalam kasus prostitusi online pun berbeda-beda. Ricky Janitra, sebagai pengiklan wanita penyedia jasa prostitusi online melalui situs www.bintangmawar.net.

Andy Haryanto bertugas sebagai agen prostitusi online di situs yang juga dikelola Ricky Janitra.

Marizka Rosdiana yang mengiklankan para perempuan ke www.bintangmawar.net. Ia pun memasang tarif minimal Rp 10 juta hingga Rp 25 juta atas perempuan yang ditawarkan ke situs tersebut.

"Terdakwa mengakui memiliki perempuan bernama Tania Ayu Siregar, yang mana terjadinya transaksi jasa prostitusi online ke sdr Nookie28 (alias Andy Haryanto)," demikian keterangan di laman Mahkamah Agung.

Baca Juga: Sosok Sassha Carissa, Model Majalah Dewasa Terbelit Kasus Prostitusi Online

Terakhir, ada Venty Dias Mia Pradita alias Jenifer. Ia mengenal perempuan yang bisa melakukan prostitusi online.

Jenifer awalnya menawarkan perempuan itu kepada Marizka Rosdiana dan selanjutnya diteruskan ke Ricky Janitra.

Kasus prostitusi online ini berawal dari penangkapan model Tania Ayu di hotel kawasan Bandung oleh Polda Jawa Barat pada 17 Desember 2020.

"Kami dari direktorat Siber Polda Jabar mengamankan seorang wanita berinisial TA. Di mana ini adalah hasil dari runtutan empat tersangka sebelumnya," ujar Kompol Reonald Simanjuntak, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar.

TA alias Tania Ayu yang awalnya ditangkap, kini sudah dibebaskan dan statusnya dalam kasus prostitusi online sebagai saksi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI