Suara.com - Selebgram dan pengusaha bunga hias Denise Chariesta ikut berkurban sapi di Hari Raya Idul Adha tahun ini. Tapi hal itu jadi sorotan lantaran dia bukan seorang muslim.
Sebenarnya bagaimana hukum orang nonmuslim ikut berkurban di Hari Raya Idul Adha?
Pengasuh pondok Pesantren Al-Bahjah, Cirebon, KH. Yahya Zainul Ma'arif atau lebih dikenal Buya Yahya, memberikan penjelasan soal ini.
Dalam video di kanal YouTube Buya Yahya yang diunggah Agustus 2019, Buya Yahya mendapat pertanyaan dari salah satu jamaahnya.
"Bagaimana hukumnya jika ada penganut agama lain ikut menyumbang hewan kurban di salah satu masjid lalu dagingnya dibagikan untuk masyarakat setempat?" demikian bunyi pertanyaan tersebut.
![Denise Chariesta [Instagram/denisechariesta]](https://media.suara.com/pictures/original/2021/07/20/45659-denise-chariesta-instagramdenisechariesta.jpg)
Buya Yahya mengatakan berkurban adalah kewajiban seorang muslim saja. Sehingga jika ada orang nonmuslim ikut berkurban, tak ada nilai dari kurban itu sendiri.
"Tapi kalau mereka ingin berkurban, maksudnya ingin berderma itu sah-sah saja. Bahkan di dalam Islam terjalin suatu keindahan," kata Buya Yahya.
Lebih lanjut Buya Yahya menjelaskan, daging kurban yang berasal dari orang nonmuslim sifatnya hadiah. Dan kata dia, orang muslim boleh menerima hadiah dari penganut agama lain.
"Jadi kita tuh boleh menerima hadiah. Jadi kalau hari raya korban ada orang nonmuslim atau orang kafir yang memberikan sapi untuk disembelih kurban, sah, tapi tidak jatuh korban, ya sudah disembelih saja, dimakan kaum muslimin," ujarnya menjelaskan.
Baca Juga: Denise Chariesta Kurban Sapi, Komentar Dinar Candy Jadi Mualaf Disorot
Kendati demikian, tetap ada catatan terkait hal itu. Pertama, orang nonmuslim yang ikut berkurban tak boleh disertai unsur perendahan terhadap orang Islam.