Suara.com - Penyanyi Reza Artamevia telah menghirup udara bebas sejak pekan lalu. Perempuan 46 tahun ini dinyatakan bebas murni usai menjalani vonis 10 bulan rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Lido, Bogor, Jawa Barat terkait kasus narkoba yang menjeratnya beberapa waktu lalu.
"Oh iya sudah, sudah bebas. Minggu lalu dia bebas (murni), masa hukumannya sudah habis," kata pengacara Reza Artamevia, Leidermen Ujinawan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (19/7/2021).
Leiderman mengatakan, keluarganya termasuk putrinya, Aaliyah Massaid menjemput Reza Artamevia di Lido pada 11 Juli lalu. Ia pun kini sudah berada di rumahnya.
"Reza dijemput keluarga, sama Aaliyah dan kakaknya, sama Aksa adiknya Reza," imbuh Leiderman.
Baca Juga: Reza Artamevia Optimis Berkarya Lagi Usai Bebas
Reza Artamevia bersyukur dan berterima kasih atas bantuan kuasa hukumnya selama ini sehingga ia sudah bisa kembali ke keluarganya. Mantan istri almarhum Adjie Massaid ini pun berharap bisa menjadi pribadi yang lebih baik usai bebas.
"Dia cuma bilang terima kasih. Ya dia doa supaya semoga ke depan lebih baik, sukses, dan bisa berkarya lagi," ucap Leiderman.
Reza Artamevia ditangkap terkait kasus narkoba pada 5 September 2020. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap dan korek api.
Kemudian, Reza Artamevia divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim pada 10 Juni 2021. Sempat di penjara, dalam menjalani sisa hukuman, pelantun lagu "Biar Menjadi Kenangan" itu direhabilitasi di Lido, Bogor Jawa Barat. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Reza dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun.
Ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba. Pada 2016, ibunda Aaliyah Massaid ini diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Reza Artamevia Tak Naik Banding