Gisel Disebut Akui 5 Kali Berhubungan Badan, Nobu Anggap Dagelan

Kamis, 15 Juli 2021 | 19:32 WIB
Gisel Disebut Akui 5 Kali Berhubungan Badan, Nobu Anggap Dagelan
Gisel dan Nobu. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka kasus video syur, Michael Yukinobu De Fretes alias Nabu, santai menanggapi kabar dia berhubungan badan dengan artis Gisella Anastasia alias Gisel, sebanyak lima kali.

Dia bahkan menganggap kabar yang dihembuskan oleh Roberto Sihotang selaku pengacara penyebar video syur, PP, sebuah dagelan.

"Nobu sih ketawa-tawa saja. Dia sudah tahu, Indonesia memang seperti itu, kan, suka ngarang-ngarang. Orang dagelan semua," kata kuasa hukum Nobu, Irwansyah Putra saat dihubungi, Kamis (15/7/2021).

Irwansyah sendiri mengaku sudah melakukan cek dan ricek terkait pernyataan Roberto. Hasilnya, perkataan yang dilontarkan tak sesuai dengan fakta persidangan.

Baca Juga: 4 Fakta Penyebar Video Syur Gisel dan Nobu: Divonis 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Gisel dan Nobu [Instagram]
Gisel dan Nobu [Instagram]

"Nah, itu, kan nggak ada itu. Mana mungkin ada orang mengaku udah melakukan," ujarnya.

"Nggak ada itu, ngarang dia, mana mungkin. Si Gisel dalam BAP saja nggak ada pengakuannya dia 'sudah melakukan lima kali kok'. Masak ngarang-ngarang di pengadilan," kata dia lagi.

Gisella Anastasia usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (29/3/2021) dalam kasus video asusila. [Herwanto/Suara.com]
Gisella Anastasia usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (29/3/2021) dalam kasus video asusila. [Herwanto/Suara.com]

Alih-alih mempersoalkan pernyataan Roberto ke jalur hukum, pihak Nobu menanggapi santai dan tetap mengacu pada fakta persidangan.

"Ya, kan, kita nggak bisa sembarang menuduh orang dalam kondisi negara ini sedang kacau pandemi. Kita juga takut ke mana-mana. Ke kantor polisi aja takut, takut polisinya bawa virus," ujar dia.

Sebelumnya, Roberto Sihotang mengaku kecewa atas vonis sembilan bulan penjara dan denda Rp 50 juta yang diberikan majelis hakim kepada kliennya. Sebab dia menilai PP hanya mengunggah screenshot atau tangkapan layar dari video tersebut, bukan menyebarkannya secara masif.

Baca Juga: Bikin TikTok, Gisella Anastasia Dinyinyiri Warganet soal Video Syur

Terlebih, ia menilai berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Gisella Anastasia lah yang pertama mengirim video syur itu ke Nobu.

Roberto juga mengungkap Gisel dan Nobu tak sekali berhubungan intim. Katanya, ibu satu anak itu di muka sidang mengakui lebih dari 5 kali berhubungan badan dengan Nobu.

"Mereka berhubungan intim kalau diungkap di fakta persidangan ada mungkin sekitar lima kali. Tapi video yang tersebar ya video yang 19 detik itu, tapi nggak semuanya mereka rekam," kata Roberto.

Diberitakan sebelumnya, PP dan MN selaku penyebar video syur Gisel dan Nobu divonis 9 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, kedua terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Bila MN dan PP telah divonis, berbeda dari Gisella Anastasia dan Nobu. Kedua pelaku video tersebut hingga kini nasibnya belum jelas meski telah ditetapkan menjadi tersangka.

Keduanya sempat diwajibkan menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Berkas Gisel juga sempat dilempar ke kejaksaan, namun kemudian di kembalikan ke polisi karena dianggap belum lengkap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI