4 Fakta Penyebar Video Syur Gisel dan Nobu: Divonis 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Kamis, 15 Juli 2021 | 13:21 WIB
4 Fakta Penyebar Video Syur Gisel dan Nobu: Divonis 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Gisella Anastasia usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (29/3/2021) dalam kasus video asusila. [Herwanto/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap penyebar video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu alias Nobu. Berikut fakta penyebar video Gisel dan Nobu.

Majelis hakim menyatakan penyebar video syur Gisel dan Nobu, PP dan MN bersalah atas pasal 45 juncto 27 Undang-Undang tentang ITE.

Untuk lebih jelasnya, simak sederet fakta penyebar video syur Gisel dan Nobu di bawah ini.

1. Vonis hakim

Kolase Gisel dan Nobu (Matamata.com)
Kolase Gisel dan Nobu (Matamata.com)

PP dan MN divonis hukuman sembilan bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

"Hari ini sudah diputus oleh majelis hakim. Bahwa majelis hakim memvonis klien kami bersalah pasal 45 juncto pasal 27 Undang-Undang tentang ITE," kata kuasa hukum PP, Roberto Sihotang, saat dihubungi awak media, Selasa (13/7/2021).

2. Pengacara PP dan MN pikir-pikir

Atas putusan tersebut, pengacara PP dan MN, Roberto Sihotang, meminta kepada hakim untuk pikir-pikir. Lantaran ia juga belum bisa berkomunikasi dengan kliennya.

"Di sini kami masih pikir-pikir karena berhubung sidangnya online, jadi kami belum bisa bertemu dengan terdakwa secara langsung, sehingga kami mengatakan pikir-pikir," jelas Roberto.

Baca Juga: 5 Fakta Baru Skandal Gisel dan Nobu: Berhubungan di Beberapa Kota dan Selalu Direkam

3. Kuasa hukum keberatan dengan putusan hakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI