Cynthiara Alona Ngaku Tak Tahu Hotelnya Jadi Tempat Prostitusi

Kamis, 15 Juli 2021 | 11:15 WIB
Cynthiara Alona Ngaku Tak Tahu Hotelnya Jadi Tempat Prostitusi
Cynthiara Alona saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019). [Ismail/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Cynthiara Alona mengaku tidak tahu hotel miliknya digunakan sebagai tempat prostitusi anak di bawah umur. Selama ini yang mengelola hotel tersebut adalah sang adik.

Cynthiara Alna yang sempat dipenjara dalam kasus paspor palsu ini memastikan tidak kenal dengan para pelaku prostitusi yang sempat diamankan pihak kepolisian.

Artis Cynthiara Alona saat akan dibawa kembali ke dalam rutan usai rilis kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (19/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Artis Cynthiara Alona saat akan dibawa kembali ke dalam rutan usai rilis kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (19/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Dia bilang tidak tahu. Kenal juga nggak sama anak-anaknya," kata pengacara Cynthiara Alon, Halim Darmawan saat dihubungi wartawan, Rabu (14/7/2021).

Selain itu, Cynthiara Alona juga memastikan tempat tersebut merupakan kos-kosan yang semuanya diserahkan kepada sang adik untuk mengurusnya.

Hotel milik Cynthiara Alona tampak masih buka pada hari kedua pasca penggerebekan terkait dugaan prostitusi online di hotel tersebut di Jalan lestari, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Kamis (18/3/2021). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]
Hotel milik Cynthiara Alona tampak masih buka pada hari kedua pasca penggerebekan terkait dugaan prostitusi online di hotel tersebut di Jalan lestari, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Kamis (18/3/2021). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

"Sebenarnya hotel itu kos-kosan. Dia nggak tahu, yang mengelola kan adiknya. Apakah adiknya ada penyimpangan memasuki orang tanpa izin," katanya menambahkan.

Sampai dirinya tertangkap oleh polisi, sang adik belum menjelaskan apakah tempat tersebut dijadikan sebagai tempat perbuatan asusila.

"Nah sejauh itu kami nggak ngerti. Yang jelas itu tempat kos-kosan," imbuh Halim.

"Sama sekali dia (Alona) nggak tahu dan nggak ngerti," ucapnya.

Seperti diketahui atas kasus dugaan prostitusi online, Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangaka bersama dua tersangka lainnya DA selalaku mucikari dan AA pengelola tempat tersebut.

Cynthiara Alona (Sumarni/Suara.com)
Cynthiara Alona (Sumarni/Suara.com)

Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tengang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI