"Ada ketentuan di Mahkamah Agung, kalau penggunaan (narkoba) kurang dari satu gram, seyogyanya direhab, tak perlu disidang," katanya.
Keterangan para saksi ini diharapkan bisa membuat Jennifer Jill kembali direhabilitasi.
"Ya dengan dua saksi dan satu ahli, harapannya bisa membuka pandangan majelis hakim. Bahwa seorang yang bermasalah dengan narkotika (harus) direhabilitasi," kata Sahala.
Seperti diberitakan sebelumnya Jennifer Jill ditangkap di rumahnya kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Selasa (16/2/2021).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,39. Selain itu, ada juga alat hisap berupa bong.