Suara.com - Istri aktor Ajun Perwira, Jennifer Jill, kembali jalani sidang terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (14/7/2021). Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak Jennifer.
Pengacara Jennifer Jill menerangkan ada dua saksi dan satu ahli dalam sidang. Para saksi mengatakan perempuan 50 tahun itu tak lagi berada di tempat rehabilitasi, melainkan di rumah tahanan Polda.
"Program (rehabilitasi) tidak berjalan dengan baik. Karena baru 40 persen saudari JJ ditarik dari Lido," kata pengacara Jennifer Jill, Sahala Siahaan usai sidang.
"Seseorang yang mengikuti rehabilitasi secara penuh saja masih bisa kambuh. Apalagi yang program rehabilitasinya dihentikan," ujarnya.
Baca Juga: Sama-sama Terjerat Narkoba, Penampilan Nia Ramadhani dan Jennifer Jill Dibandingkan
Pengacara Jennifer Jill menganggap kliennya tidak mendapat fasilitas rehabilitasi jika berada di penjara. Kondisi ini tentu berbeda saat putri Raw Sita Supit itu dirawat.
"Kalau rehabilitasi (ada pengobatan) psikis, medis dan lainnya. Di rutan Polda itu tidak ada dan inilah yang bisa berdampak bahaya," katanya.
Perihal alasan mengapa Jennifer Jill kembali ditahan, pengacara tidak memahami secara detail.
"Saya kurang memahami kenapa itu berubah. Kami juga tidak sependapat dengan itu," kata Sahala Siahaan.
Lebih lanjut, Sahala meminta awak media menanyakan langsung kepada kejaksaan perihal perubahan tersebut.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Disomasi hingga Jennifer Jill Sakau
Padahal menurut Sahala, kliennya bisa menjalani rehabilitasi. Sebab syarat yang terpenuhi Jennifer Jill.
"Ada ketentuan di Mahkamah Agung, kalau penggunaan (narkoba) kurang dari satu gram, seyogyanya direhab, tak perlu disidang," katanya.
Keterangan para saksi ini diharapkan bisa membuat Jennifer Jill kembali direhabilitasi.
"Ya dengan dua saksi dan satu ahli, harapannya bisa membuka pandangan majelis hakim. Bahwa seorang yang bermasalah dengan narkotika (harus) direhabilitasi," kata Sahala.
Seperti diberitakan sebelumnya Jennifer Jill ditangkap di rumahnya kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Selasa (16/2/2021).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,39. Selain itu, ada juga alat hisap berupa bong.