Suara.com - Artis Cynthara Alona yang kini berstatus tersangka kasus prostitusi anak diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang oleh penyidik Polda Mertro Jaya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana, mengatakan ini merupakan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka. Sebelumnya, berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perlindungan anak atas nama tersangka CA, AA, DA," kata Wirajana dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Rabu (14/7/2021).
Setelah diperiksa, Cynthiara Alona diserahkan lagi ke penyidik Polda Metro Jaya yang membawanya. Alona tak bisa ditahan di Lapas Perempuan Tangerang mengingat saat ini masih dalam pandemi covid-19.
Baca Juga: Sudah Tampil Cantik, Cynthiara Alona Dimasukkan ke Sel Tahanan Kejaksaan
"Dan juga di sini zona merah jadi kita kembalikan," kata Wirajana.
Sementara, Cynthiara Alona tiba di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang tak memakai baju tahanan. Dia justru tampil cantik mengenakan dress kuning dipadu hijab coklat.
Ada momen menarik saat Cynthiara Alona tiba di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Saat diminta menunggu di ruang tahanan kejaksaan, dia perlihatkan gesture tak nyaman.
Sementara, seorang lelaki berusaha menenangkan Alona.
"Nggak apa-apa, sementara," katanya dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment.
Baca Juga: Digerebek Terkait Prostitusi Anak, Izin Hotel RedDoorz Tebet Dievaluasi
Cynthiara Alona dan seorang perempuan kemudian masuk ke dalam ruangan tersebut.
Laki-laki berbaju putih tadi masih berupaya membuat Alona tenang. Kini dia menawarkan minum, tapi ditolak.
"Maunya apa? tanya lelaki tersebut.
Meski memakai masker, Cynthiara Alona masih tampak syok. Terlebih ketika perempuan yang menemaninya di ruangan tersebut diminta keluar oleh petugas dari kejaksaan.
Seperti diketahui, Cynthiara Alona ditahan polisi lantaran sebagai pemilik Hotel Alona yang dijadikan tempat praktik prostitusi. Selain dia, AA dan DA juga jadi tersangka yang masing-masing memiliki peran pengelola hotel dan muncikari.
Hotel milik Cynthiara Alona yang berada di Kreo, Larangan, Tangerang Selatan digerebek polisi pada Selasa (16/3/2021). Penggerebekan dilakukan menyusul aduan masyarakat soal pratik prostitusi di lokasi tersebut.
Belasan orang digelandang, termasuk pelanggan dan PSK yang masih di bawah umur.
Lantaran melibatkan anak di bawah umur dalam praktik prostiusi, Cynthiara Alona dan dua tersangka lainnya disangkakan Pasal 88 junto 76 UU RI no 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.