Gisel dan Nobu Belum Diseret ke Pengadilan, Pelapor Tak Kecewa

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Rabu, 14 Juli 2021 | 17:54 WIB
Gisel dan Nobu Belum Diseret ke Pengadilan, Pelapor Tak Kecewa
Gisel dan Nobu. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PP dan MN, penyebar video syur Gisella Anastasia dan Nobu divonis 9 bulan penjara. Tapi sampai sekarang kedua pemeran di dalam video yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum juga diseret ke pengadilan lantaran berkasnya belum juga lengkap atau P21.

Menangapi hal itu, Pitra Romadoni Nasution justru tak kecewa. Dia cuma berharap penyidik Polda Metro Jaya bisa melengkapi berkas sesuai petunjuk kejaksaan.

"Saya tidak kecewa. Saya hanya berharap agar penyidik dapat segera menyelesaikan apa yang harus dipenuhi atas permintaan Jaksa Penuntut Umum," kata Pitra Romadoni kepada Suara.com, Rabu (14/7/2021).

Pitra mendapat informasi bahwa penyidik memang telah melimpahkan berkas Gisel dan Nobu ke kejaksaan. Tapi beberapa kali beras tersebut dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

Baca Juga: Nobu Kaget Disebut 5 Kali Hubungan Intim dengan Gisella Anastasia

Penyanyi Gisella Anastasia saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Penyanyi Gisella Anastasia saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Kejaksaan mengembalikan dan meminta penyidik untuk melengkapi," ujar dia.

Sebagai pelapor yang juga kebetulan berprofesi advokat, Pitra mempercayakan penuh kasus ini pada penegak hukum. Katanya, tak etis mengintervensi proses yang sedang berjalan.

"Mungkin ada kendala yang dialami oleh penyidik," katanya.

Michael Yukinobu De Fretes atau Nobu saat ditemui di acara grand opening restaurant milik Ivan Gunawan di Bogor, Jawa Barat, Minggu (30/5/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Michael Yukinobu De Fretes atau Nobu saat ditemui di acara grand opening restaurant milik Ivan Gunawan di Bogor, Jawa Barat, Minggu (30/5/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pitra Romadoni bahkan optimis Gisel dan Nobu segera disidangkan. Apalagi, kata PP dan MN sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kita yakin dan optimis dengan adanya vonis penyebar video asusila tentunya ini akan menjadi yurisprudensi bagi penyidik untuk menindak lanjuti perkara Gisel," katanya.

Baca Juga: Tidak Hanya Sekali, Tokoh Kunci Ini Sebut Gisel dan Nobu Berhubungan Hingga 5 Kali

Seperti diketahui, Majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus PP dan MN bersalah dalam kasus pornografi dengan pemeran Gisella Anastasia dan Nobu. Mereka divonis sembilan bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

Bila MN dan PP telah divonis, berbeda dari Gisella Anastasia dan Nobu. Kedua pelaku video tersebut hingga kini nasibnya belum jelas meski telah ditetapkan menjadi tersangka.

Keduanya sempat diwajibkan menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Berkas Gisel juga sempat dilempar ke kejaksaan, namun kemudian di kembalikan ke polisi karena dianggap belum lengkap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI