Suara.com - Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu merespons pernyataan Roberto Sihotang selaku kuasa hukum PP, salah satu penyebar video syurnya dengan Gisella Anastasia. Roberto sempat menybut kalau Gisel dan Nobu melakukan lima kali hubungan intim.
Terkait pernyataan Roberto, Nobu mengaku kaget. Nobu heran, bagaimana Roberto bisa memberi pernyataan seperti itu.
"Ya pasti kaget dong Nobu," kata pengacara Nobu, Irwansyah Putra kepada Suara.com, Rabu (14/7/2021).
Menanggapi hal itu Irwansyah Putra dengan tegas membantah. Dia menegaskan kliennya tak seperti yang diberitakan.
Baca Juga: Tidak Hanya Sekali, Tokoh Kunci Ini Sebut Gisel dan Nobu Berhubungan Hingga 5 Kali
"Ya nggak benar lah itu," katanya menegaskan.
Meski kaget, keadaan Nobu saat ini disebut baik-baik saja. Pihaknya pun sedang mempelajari hal ini dan menimbang tindakan ke depannya.
"Kabarnya ya baik-baik saja dan sedang kami pelajari lebih lanjut mengenai hal tersebut," ujar Irwansyah.
Menurut Irwansyah, Roberto Sihotang tak bisa mengungkap hal tersebut begitu saja. Jika tak bisa membuktikan, ia mengaku tak segan mengambil jalur hukum.
"Dia mendalilkan, ya harus membuktikan biar nggak fitnah," ucap Irwansyah lagi.
Baca Juga: Gisel Disebut Akui 5 Kali Berhubungan Intim, Pengacara Nobu Tak Percaya
"Kalau itu mencemarkan nama baik, kami akan ambil langkah hukum," katanya menambahkan.
Sebelumnya, Roberto Sihotang mengaku kecewa atas vonis sembilan bulan penjara dan denda Rp 50 juta yang diberikan majelis hakim kepada kliennya. Sebab dia menilai PP hanya mengunggah screenshot atau tangkapan layar dari video tersebut, bukan menyebarkannya secara masif.
Terlebih, ia menilai berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Gisella Anastasia lah yang pertama mengirim video syur itu ke Nobu.
Dia juga mengungkap Gisel dan Nobu tak sekali berhubungan intim.
"Mereka berhubungan intim kalau diungkap di fakta persidangan ada mungkin sekitar lima kali. Tapi video yang tersebar ya video yang 19 detik itu, tapi nggak semuanya mereka rekam," kata Roberto.
Sama seperti PP, MN yang juga disebut penyebar masif video syur Gisel juga divonis sembilan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.