Suara.com - Roberto Sihotang selaku kuasa hukum P, salah satu penyebar masif video syur Gisella Anastasia dan Nobu, bikin pengakuan mengejutkan. Dia mengungkap fakta sidang, yakni Gisel, sapaan akrab Gisella, lima kali berhubungan intim dengan Nobu.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Nobu, Irwansyah Putra, menyangsikannya. Dia tak yakin Gisel memberikan kesaksian seperti di persidangan yang digelar tertutup.
"Kan Gisel hanya dipanggil sebagai saksi di persidangan. Gisel memberi keterangan tersebut? Nggak mungkin kayaknya," kata Irwansyah Putra kepada Suara.com, Rabu (14/7/2021).
"Misalkan posisi Gisel di posisi mbak, mbak dipanggil sebagai saksi karena melakukan hubungan badan dengan yang bukan pasangannya tapi saat itu bersuami. Apa mungkin mengakui berulang kali melakukan itu, kan nggak mungkin kayaknya," ujarnya lagi.
Baca Juga: Roberto: Video Gisel-Nobu Tak Cuma Satu, Pernah Hubungan Intim di Palembang dan Surabaya
Irwansyah minta Roberto asal jangan bicara. Sebab bila tak bisa dibuktikan soal apa yang diucapkan, malah bisa menambah persoalan baru.
"Saya belum dengar. Kalau itu saya belum baca, belum dengar. Itu dia bisa membuktikan nggak, karena kan hukum di sini siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan. Jangan sampai jadi masalah baru," katanya.
Disinggung soal respons Nobu terkait pengakuan Roberto, Irwansyah mengaku belum menanyakannya. Tapi dia menduga Nobu belum mengetahuinya.
"Nanti saya konfirmasi ke Nobu dulu coba ya. Belum (tahu) kayaknya tadi saya telepon dia baru bangun habis basket," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Roberto Sihotang kecewa atas vonis 9 bulan penjara yang diberikan majelis hakim kepada kliennya. Sebab dia menilai P hanya mengunggah screenshot atau tangkapan layar dari video tersebut, bukan menyebarkannya secara masif pula.
Baca Juga: Mengapa Berkas Gisella Anastasia dan Nobu Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan?
Terlebih, ia menilai berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Gisella Anastasia lah yang pertama mengirim video syur itu ke Nobu.
Dia juga mengungkap Gisel dan Nobu tak sekali berhubungan intim.
"Mereka berhubungan intim kalau diungkap di fakta persidangan ada mungkin sekitar 5 kali. Tapi video yang tersebar ya video yang 19 detik itu, tapi nggak semuanya mereka rekam," kata Roberto.
Sama seperti PP, MN yang juga disebut penyebar masif video syur Gisel juga divonis 9 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.