Suara.com - Pengacara PP, Roberto Sihotang menyatakan keberatan kliennya divonis 9 bulan penjara atas tersebarnya video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes alias Nobu.
Padahal, PP tidak pernah memposting video itu, melainkan hanya mengunggah screenshoot foto dari adegan syur tersebut.
"Sekalipun emang klien saya dituduh menyebarkan, tidak terbukti itu berbentuk video, dia hanya berbentuk screen shoot video," ungkap Roberto saat dihubungi Rabu (14/7/2021).
Roberto menyebut PP juga bukan orang yang pertama kali menyebarkan konten asusila Gisella Anastasia. Sebab, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Gisel sapaannya mengakui bahwa dirinya yang mengirimkan video syur tersebut ke Nobu.
Baca Juga: Keluarga Penyebar Video Syur Gisella Anastasia Keberatan dengan Denda Rp 50 Juta
"Saya merasa ini nggak adil buat klien saya, oke taruhlah klien saya tapi seberapa besar sih dampaknya buat masyarakat?" jelasnya.
"Yang lebih besarnya Gisel lah, kalau secara hukum, nggak mungkin itu bisa tersebar kalau tidak dibuat dan tidak dikirim dia, itu logikanya," sambungnya lagi.
Dia menilai berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Gisella Anastasia dan Nobu juga bukan sekali melakukan hubungan intim. Disebutkan mereka sudah lebih dari lima kali melakukannya.
"Mereka berhubungan intim kalau di ungkap di fakta persidangan ada mungkin sekitar 5 kali. Tapi video yang tersebar ya video yang 19 detik itu, tapi nggak semuanya mereka rekam," ungkapnya.
Yang pasti, dia menekankan bukan kesal terhadap keduanya yang tak kunjung divonis. Ia menegaskan hanya mengungkap apa yang diucapkan Gisella Anastasia di persidangan.
Baca Juga: Fakta Lain Video Porno Gisel dan Nobu, Direkam Lebih dari Sekali
"Tapi begini saya mau luruskan juga, ada yang bilang saya membongkar karena klien saya dihukum saya kesal dan saya bongkar. Tidak," jelas Roberto.
"Itu bukan dibongkar tapi memang faktanya, kalau dibongkar kan ada yang dirahasiakan kemudian saya blow up, kan nggak, faktanya mengatakan seperti itu Gisel (di persidangan)," imbuhnya lagi.
Sekedar mengingatkan, kasus video asusila yang menjerat Gisella Anastasia sempat menghebohkan media sosial pada 6 November 2020. Video itu berdurasi 19 detik.
Lalu pada 12 November 2020, penyebar video konten asusila Gisella Anastasia, PP dan MN ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka hingga menjalani proses sidang.
Gisella Anastasia dan Nobu sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hanya dikenakan wajib lapor tanpa penahanan. Kasusnya sendiri belum juga disidangkan sampai sekarang.