Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada PP dan MN, penyebar video syur Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes (Nobu). Selain itu, terdakwa juga harus membayar denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Kuasa hukum MN, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan sudah berkomunikasi dengan ayahanda kliennya terkait vonis tersebut. Andreas tak menampik keluarga penyebar video masih menyimpan kekecewaan.
"Sebenernya kalau diliat dari orangtua MN pasti ada kecewa. Karena memang sedikit banyak keluarga ini juga terpukul ya karena MN anak yang baik," kata Andreas, ditemui di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2021).
Terlebih, MN disebut bukan pernyebar masif video syur tersebut. MN hanya membagikan ke lima temannya yang menanyakan, bukan menyebarluaskan.
Baca Juga: Fakta Lain Video Porno Gisel dan Nobu, Direkam Lebih dari Sekali
"Yang dilakukan oleh MN hanya menyebarkan ke lima orang. Kalau menyebarluaskan itu kan secara masif, (MN memberi) untuk orang yang memiliki keinginan mengakses itu beda dengan (mengirim) ke WA grup," katanya menjelaskan.
Hingga saat ini pihaknya belum menentukan sikap atas vonis hakim itu. Pihaknya masih akan berkoordinasi soal pengajuan banding dengan kliennya.
"Karena sidangnya online, kami belum bertemu langsung ya. Banding sebenarnya kami belum bicara, mudah-mudahan dalam waktu dekat kita putuskan langkah hukumnya," imbuh Andreas.
Di sisi lain, pihaknya menyambut baik vonis hakim tersebut. Namun, pihaknya meragukan tak bisa membayar denda Rp 50 juta.
"Pandangan kami sebetulnya sudah sangat baik, sudah banyak lah yang istilahnya berkurang dari dakwaan itu, dakwaannya dua pasal, yang satu (ancamannya) 12 tahun," ucap Andreas.
Baca Juga: Penyebar Video 19 Detik Gisel-Nobu Divonis Hakim 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta
MN diketahui sudah menjalani pidana selama delapan bulan kurungan penjara. Sekiranya tinggal satu bulan lagi MN menjalani vonis yang dijatuhkan hakim. Namun jika denda Rp 50 juta tak terpenuhi, maka MN akan memperpanjang tiga bulan masa tahanannya dan itu berat bagi keluarga.
"Tapi apakah klien kami bisa memberikan dendanya Rp 50 juta atau diganti dengan tambahan tiga bulan lagi, kami sangat pesimis, karena klien kami datang dari keluarga sangat sederhana," tutur Andreas.
Bila pelaku penyebar sudah mendapat vonis, berbeda dengan Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu. Hingga kini, kasus keduanya belum jelas, meski telah ditetapkan jadi tersangka sejak 29 Desember 2020.
Gisella Anastasia dan Nobu hanya dikenakan wajib lapor tiap Senin dan Kamis. Berkas Gisel juga sempat dilimpahkan ke kejaksaan, namun dikembalikan karena dianggap belum lengkap.
Gisella Anastasia sendiri sudah meminta maaf atas video syur tersebut. Begitu juga dengan Nobu, yang mengaku bersalah dan meminta maaf kepada masyarakat.