Ini Alasan Pengacara Penyebar Video Syur Gisella Anastasia Menolak Vonis Hakim

Selasa, 13 Juli 2021 | 18:51 WIB
Ini Alasan Pengacara Penyebar Video Syur Gisella Anastasia Menolak Vonis Hakim
Gisel dan Nobu. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyebar video syur Gislela Anastasia (Gisel) dan Michael Yukinobu Defretes, PP dan NM telah divonis dengan hukuman sembilan bulan penjara. Pengacara PP, Roberto Sihotang ingin melakukan banding terhadap keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Tapi walau pun begitu, Roberto menyerahkan keputusan tersebut kepada PP.

Penyanyi Gisella Anastasia saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Penyanyi Gisella Anastasia saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Ini yang menjadi pertimbangan hukum. Kalau kami secara penasihat hukum tentu akan banding," kat Roberto Sihotang, saat dihubungi awak media, Selasa (13/7/2021).

Soal banding atau tidak, Roberto pasrah kepada kliennya. Dia belum bisa menentukannya karena belum bertemu secara langsung dengan PP.

Michael Yukinobu De Fretes usai menjadi saksi sidang lanjutan penyebar video asusila dirinya dan Gisella Anastasia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Michael Yukinobu De Fretes usai menjadi saksi sidang lanjutan penyebar video asusila dirinya dan Gisella Anastasia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Berhubung sidangnya online, jadi kami belum bisa bertemu dengan terdakwa secara langsung. Sehingga kami mengatakan pikir-pikir supaya kami ada waktu untuk bisa berkomunikasi langkah hukum apa saja yang akan kami ambil," katanya menjelaskan.

Menurut Roberto, ia keberatan dengan keputusan hakim karena saat mengutip dari pernyataan saksi dalam sidang. Saat itu, saksi yang dihadirkan Jaksa menilai, bila video sudah menjadi konsumsi publik, maka yang bertanggung jawab adalah si pembuat.

"Saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum mengatakan bahwa apabila video tersebut hanya dikonsumsi untuk diri sendiri, itu tidak menjadi masalah. Tetapi kalau video tersebut sudah menjadi konsumsi khalayak ramai, maka itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi katanya, menjadi tanggung jawab pembuat, yang memegang pertama kali," imbuh Roberto.

Walau sudah disampaikan dalam sidang dengan agenda replik, majelis hakim bergeming dan tetap memutus PP dan MN divonis 9 bulan penjara.

"Replik kami itu dibacakan, setelah dibacakan beberapa detik kemudian langsung dibacakan putusan. Artinya replik kami tidak ditanggapi. Hanya didengarkan saja, tetapi tidak menjadi bahan pertimbangan," jelas Roberto.

Baca Juga: Penyebar Video Syur Gisel Divonis 9 Bulan, Pengacara: Mencederai Keadilan!

"Di situ kami sampaikan putusan Mahkamah Konstitusi itu, putusannya itu nomor 48 tahun 2010. Nah pertimbangan itulah yang seharusnya majelis hakim bisa pertimbangkan," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI