
Kini ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya maksimal empat tahun penjara.
Sabtu (12/7/2021) malam, ketiganya dibawa ke tempat rehabilitasi. Hal itu diputuskan sesuai rekomendasi dari BNN.