Pengacara Nia Ramadhani Belum Resmi Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Sabtu, 10 Juli 2021 | 11:56 WIB
Pengacara Nia Ramadhani Belum Resmi Ajukan Permohonan Rehabilitasi
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indrawenny Panjiyoga membenarkan tim kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie berencana mengajukan rehabilitasi.

"Dari pengacara kemarin berbicara kepada kami akan mengajukan permintaan rehab," kata Panjiyoga dihubungi, Sabtu (10/7/2021).

Hanya saja, Panjiyoga melanjutkan, permintaan kuasa hukum baru dilakukan secara lisan. Hingga saat ini belum ada surat resmi yang duajukan ke Polres Jakarta Pusat.

"Iya secara lisan aja," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Jawab Kritik Pengacara Nia Ramadhani soal Pengawalan Gunakan Senjata

Nia Ramadhani pakai baju tahanan. Begitu jugaArdi Bakrie pakai baju tahanan. (ist)
Nia Ramadhani pakai baju tahanan. Begitu jugaArdi Bakrie pakai baju tahanan. (ist)

Bila permintaan rehab sudah dilaksanakam secara resmi, maka polisi akan segera mengajukan pemeriksaan assessment sebagai satu syarat untuk menjalani rehabilitasi. Kata Panjiyoga, BNNP DKI Jakarta nanti yang akan memberikan rekomendasi direhab atau tidak.

"Ya kalau memang nanti sudah diajukan, kami akan koordinasi dengan assessment," ujar dia.

Sebelumnya Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani dan sopir pribadinya, ZN, atas dugaan kepemilikan sabu di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021).

Nia Ramadhani pakai baju tahanan. Begitu jugaArdi Bakrie pakai baju tahanan. (ist)
Nia Ramadhani pakai baju tahanan. Begitu jugaArdi Bakrie pakai baju tahanan. (ist)

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu 0,78 gram dan satu alat isap sabu atau bong.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Nia mengakui sabu yang dibawa ZN adalah miliknya. Sementara Ardi Bakrie menyerahkan diri setelah mengetahui sang istri dan sopirnya ditangkap.

Baca Juga: Grebek Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Pakai Senjata Laras Panjang, Polisi: Itu SOP

Kini ketiganya dijadikan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI