Polisi Jawab Kritik Pengacara Nia Ramadhani soal Pengawalan Gunakan Senjata

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Sabtu, 10 Juli 2021 | 11:47 WIB
Polisi Jawab Kritik Pengacara Nia Ramadhani soal Pengawalan Gunakan Senjata
Nia Ramadhani pakai baju tahanan. Begitu jugaArdi Bakrie pakai baju tahanan. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawenny Panjiyoga, menanggapi kritik Wa Ode Nur Zainab, kuasa hukum tersangka kasus narkoba, yakni artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie. Sebelumnya, Wa Ode mempertanyakan kenapa Nia dan Ardi dikawal aparat menggunakan senjata lengkap.

"Intinya begini, pengawalan itu merupakan SOP dari kami dengan menggunakan senjata. Dan itu menunjukkan semuanya tidak ada perbedaan di mata hukum," kata Panjiyoga saat dihubungi awak media, Sabtu (10/7/2021).

Karenanya, Panjiyoga memastikan bukan cuma Nia dan Ardi yang diperlakukan seperti itu.

"Semuanya sama ya. Jadi SOP itu tetap kami lakukan. Itu aja. Itu berlaku buat semuanya dari tersangka manapun," ujar dia.

Baca Juga: Grebek Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Pakai Senjata Laras Panjang, Polisi: Itu SOP

Adapun tujuan penggunaan senjata lengkap, Panjiyoga melanjutan, sebagai upaya perlindungan.

"Bukan hanya ancaman dari tersangka tapi ini untuk melindungi dia dari orang lain," ujar dia.

"Intinya semuanya sama di mata hukum kami tidak membedakan antar satu dan lainnya. Itu merupakan SOP dari kami selain melindungi petugas dari ancaman sekaligus melindungi tersangka dari ancaman luar," katanya lagi.

Sebelumnya Wa Ode Nur Zainab, menilai perlakuan aparat penegak hukum kepada kliennya berlebihan. Dia mengatakan bahwa anak dan menantu politikus sekaligus konglomerat Aburizal Bakrie itu cuma pemakai narkoba.

Sehingga penindakannya pun dirasa tidak perlu menggunakan senjata. Namun demikian pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca Juga: Dukung Penuh Penegak Hukum, Aburizal Bakrie Minta Anak dan Menantunya Tabah

Polres Metro Jakarta Pusat sebelumnya menangkap Nia Ramadhani dan sopir pribadinya, ZN atas dugaan kepemilikan sabu di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021).

Setelah dilakukan pemeriksaan, Nia mengakui sabu yang dibawa sopirnya adalah miliknya. Sementara, Ardi Bakrie langsung menyerahkan diri setelah mengetahui istrinya ditangkap bersama sang sopir.

Kini ketiganya dijadikan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI