Perlakuan Polisi ke Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani Dinilai Berlebihan

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 10 Juli 2021 | 01:08 WIB
Perlakuan Polisi ke Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani Dinilai Berlebihan
Perlakuan polisi ke Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dinilai berlebihan. Foto: Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani sedang digiring polisi usai ditangkap dalam asus narkoba. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum tersangka penyalahgunaan narkoba Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani menilai perlakuan aparat penegak hukum kepada pasangan suami istri tersebut berlebihan. Ia mengatakan bahwa anak dan menantu politikus sekaligus konglomerat Aburizal Bakrie itu cuma pemakai narkoba.

Kuasa Hukum Ardi dan Nia, Wa Ode Nur Zainab, mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat. Namun, peran Ardi dan Nia dinilai hanya sebagai pengguna narkoba, sehingga penindakannya pun dirasa tidak perlu menggunakan senjata.

"Hanya saja kami lihat ada yang berlebihan, ketika di media (petugas) membawa senjata, nampaknya berlebihan. Dia kan korban, mereka betul-betul pengguna bukan pengedar, tidak perlu menggunakan senjata, apalagi ada perempuan, seorang ibu," kata Wa Ode di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat malam (9/7/2021)

Wa Ode mengatakan bahwa pasangan suami istri yang memiliki tiga orang anak tersebut ingin menyampaikan permohonan maafnya langsung kepada masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Kuasa Hukum: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Wajib Direhab

Hanya saja, Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, serta pengembangan kasus, termasuk pemasok narkoba yang dikonsumsi Nia dan Ardi.

Wa Ode mengatakan keduanya menyesali peristiwa tersebut dan berharap agar siapa pun tidak mencoba, apalagi menggunakan narkoba.

"Kami melihat bahwa sesungguhnya ada penyesalan mendalam dari Bapak Ardi dan Ibu Nia. Karena ada peristiwa ini, beliau akhirnya mengalami proses hukum, tapi insyallah akan ada hikmah besar," kata Wa Ode.

Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis (8/7/2021) menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami istri Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang supir berinisial ZN sebagai tersangka.

Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak Rabu (7/7/2021) dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan 1 bong alat hisap sabu. [Antara]

Baca Juga: Ardi dan Nia Ramadhani Dibekuk karena Narkoba, Aburizal Bakrie Anggap Sebagai Cobaan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI