Suara.com - Kuasa hukum tersangka penyalahgunaan narkoba Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani tengah mempersiapkan pengajuan rehabilitasi untuk kedua pasangan suami istri itu. Anak dan menantu politkus sekaligus konglomerat Aburizal Bakrie itu disebut cuma pengguna narkoba, bukan pengedar.
Kuasa Hukum Ardi dan Nia, Wa Ode Nur Zainab, menilai perbuatan Nia dan Ardi dalam mengkonsumsi narkoba harus direhabilitasi melalui pengobatan medis.
"Kami sudah mempersiapkan pengajuan rehabilitasi. Dalam waktu dekat asesmen bisa dilakukan pihak kepolisian dan bisa diberikan rehabilitasi," kata Wa Ode di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat malam (9/7/2021).
Menurut Wa Ode, peran Nia dan Ardi dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini sebagai pengguna atau korban. Oleh karenanya, rehabilitasi wajib diberikan kepada korban agar mereka sebagai pengguna dapat berhenti mengkonsumsi
Baca Juga: Nia Ramadhani - Ardi Bakrie Bisa Direhab, Belum Ada yang Ajukan Permohonan
"Rehabilitasi wajib diberikan kepada korban. Karena ini korban, harus diberi pengobatan medis, ini tentunya ada perawatan (treatment) sehingga korban bisa kembali ke masyarakat," kata dia.
Nia Ramadhani beserta sang suami, Ardi Bakrie mengaku telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak lima bulan lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa motif dari pasangan yang memiliki tiga anak tersebut adalah karena pandemi COVID-19. Selain itu, Nia dan Ardi juga mengaku adanya tekanan kerja yang membuat mereka mengkonsumsi sabu.
"Penyampaian awal memang di masa pandemi ini. Dia menggunakan apalagi suami istri, kemudian juga tekanan kerja yang banyak. Itu alasan-alasan klasik, tapi kami akan terus mendalami," kata Yusri. [Antara]
Baca Juga: Kaya Raya, Ternyata Segini Harga Bong yang Digunakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie