Suara.com - Politikus dan konglomerat Aburizal Bakrie meminta putera dan menantunya, Ardiansyah Bakrie dan Nia Ramadhani tabah setelah keduanya ditangkap polisi karena diduga menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Aburizal menyampaikan nasehat itu lewat mulut juru bicara keluarga, Lalu Mara Satriawangsa. Ia mengatakan bahwa apa yang sedang dihadapi oleh Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani itu adalah cobaan.
Lalu menuturkan Aburizal Bakrie telah memaafkan perbuatan sang anak dan menantu karena usai keduanya menyampaikan permohonan maaf karena terlibat penggunaan narkoba jenis sabu-sabu.
"Keduanya, Pak Ardi dan Bu Nia sudah menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orang tua dan keluarga besar. Orang tua telah memberikan maaf," kata Lalu di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat malam (9/7/2021).
Baca Juga: Nia Ramadhani - Ardi Bakrie Bisa Direhab, Belum Ada yang Ajukan Permohonan
Lalu menjelaskan bahwa Keluarga Bakrie mendukung penuh proses pengembangan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap kasus penyalahgunaan Ardi dan Nia, beserta sopir keluarga.
Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical, pun telah memaafkan dan memberi dukungan kepada Nia dan Ardi agar tabah dan sabar dalam menghadapi cobaan ini.
"Pak Ical menyampaikan apa yang terjadi adalah cobaan, dihadapi dengan sabar dan tabah, dan mendukung penuh apa yang pada putranya supaya bisa selesai. Beliau mengambil hikmahnya apa terhadap peristiwa ini," tutur Lalu.
Diwartakan sebelumnya Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis (8/7/2021) menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami istri Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka.
Polisi menangkap ketiga tersangka di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan pada Rabu dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap).
Baca Juga: Polisi Ungkap Nia Ramadhani Pakai Narkoba Lebih Dulu, Baru Ardi Bakrie
Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani dinilai melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Anak dan menantu Aburizal Bakrie itu terancam sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.