Suara.com - Nia Ramadhani (RA), Ardi Bakrie (AAB), dan supirnya, ZN, ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 15.00 WIB, di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari hasil penangkapan, pihak kepolisian menyita tiga barang bukti, yakni sabu-sabu seberat 0,78, satu buah bong, dan satu buah alat hisap.
"Mereka (AAB dan RA) menggunakan sabu bersama-sama. Tapi saat di TKP, AAB enggak ada, ZN dan RA dibawa," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Kamis (8/7/2021).
Yusri menambahkan bahwa harga satu klip narkoba yang digunakan ketiga tersangka tersebut sebesar Rp1,5 juta.
Baca Juga: Nia Ramadhani Ngelantur Sebut Shabu-shabu, Video Lama Ini Bikin Publik Curiga
Sedangkan bong yang mirip dengan milik mereka, berdasarkan hasil penulusuran di e-commerce, dibanderol dengan harga Rp185 ribu hingga Rp784 ribu.
Bong yang digunakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terbuat dari kaca dan berbentuk bulat bertabung. Terdapat selang panjang di bagian atasnya.
Polisi saat ini sedang memburu pemasok sabu-sabu ke ketiga orang tersebut.
"Kami akan kejar terus mudah-mudahan pemasok untuk RA dapat. Atau pemasok untuk artis public figure lain," imbuh Yusri.
Sementara itu, Nia dan suaminya terancam mendapat hukuman empat tahun penjara karena terjerat pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Benarkah Nia Ramadhani Sakau Saat Diinterogasi, begini Kata Polisi