Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus mengungkap kronologi awal penangkapan Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie. Dia bilang mereka diciduk di kawasan Jakarta Selatan.
"Mengenai kasus penyalahgunaan narkotika, TKP itu di hari rabu tanggal 7 sekitar pukul 15.00 di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis (8/7/2021).
Dia menjelaskan bahwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diamankan bersama sopir pribadi mereka yang berinisial ZN.
"Pertama, inisial ZN laki-laki, usia 43 tahun. Dia adalah sopir, juga yang membantu dikediaman 2 TSK lainnya," tutur Yusri Yunus.
Baca Juga: Positif Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Resmi Jadi Tersangka
"Kedua, inisial RA. Perempuan 31 tahun, ibu rumah tangga. Ketiga, inisial AAB umur 42 tahun laki-laki, karyawan swasta. Mereka adalah suami istri. RA ini adalah publik figur," sambungnya lagi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa berupa sabu dan alat isapnya.
"Barang bukti yang kita amankan adalah 1 klip narkoba jenis sabu. Saat ini dugaannya adalah sabu-sabu. Gross sabunya 0,78 gram beratnya. Kemudian ada 1 buah bong, alat hisap sabu," jelas Yusri Yunus.
Hasil tes urine sendiri menjukkan bahwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopir mereka positif menggunakan sabu.
Ditangkapnya Nia Ramdhani dan Ardi Bakrie tentu saja sangat mengejutkan bagi publik. Selain Nia Ramadhani seorang artis terkenal, sang suami juga dikenal sebagai pengusaha sukses.
Baca Juga: 6 Hobi Mewah Nia Ramadhani, Berseluncur di Salju hingga Menyetir di Gurun
Tak itu saja, ayah Ardi Bakrie, Aburizal Bakrie merupakan konglomerat dan politisi ternama.