Betah di Rumah, Rina Nose Tak Gusar Jalani PPKM Darurat

Kamis, 08 Juli 2021 | 08:30 WIB
Betah di Rumah, Rina Nose Tak Gusar Jalani PPKM Darurat
Rina Nose (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presenter Rina Nose tak merasa terbebani dengan adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  (PPKM) Darurat. Sejak dulu, istri Josscy Vallazza Aartsen  ini lebih senang menghabiskan waktu di rumah.

"Sebenarnya ada PPMK atau nggak memang dari dulu sudah diam di rumah. Senang di rumah kan. Berkegiatan nggak terlalu banyak," kata Rina Nose, ditemui di kawasan di Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021).

Rina Nose dan suaminya, Josscy [Instagram/rinanose16]
Rina Nose dan suaminya, Josscy [Instagram/rinanose16]

Pemilik nama asli Nurina Permata Putri ini mengaku sedikit berbeda dari teman-temannya. Jika orang lain merasa tertekan karena tak bisa menghabiskan waktu di luar, ia justru biasa-biasa saja.

"Memang nggak senang arisan, kumpul-kumpul. Jadi peraturan ini tuh nggak berpengaruh terlalu banyak karena memang sudah kebiasaan dari dulu begitu juga," ujar artis 37 tahun ini.

Baca Juga: Saat PPKM Darurat, Hanya Boleh Keluar untuk Ikut Vaksinasi

Rina Nose [Instagram]
Rina Nose [Instagram]

Sama seperti sang suami, Josscy Vallazza Aartsen tak gusar dengan penerapan PPMK. Di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang, suaminya bahkan tidak membatasi kegiatan Rina Nose.

"Nggak sih, kami semuanya santai," ujarnya.

Terpenting bagi Rina Nose dan Josscy, tetap menjaga stamina tubuh agar selalu bugar guna meminimalisir penularan Covid-19.

Rina Nose (Instagram)
Rina Nose (Instagram)

"Saya sih lebih fokus ke kesehatan ya bukan ke kesakitannya. Jadi gimana caranya sebelum sakit kita sehat dulu. Jadi selama kita masih sehat itunya yang harus dimaintenance," tutur Rina Nose

Diketahui, pemerintah pusat telah menerapkan kebijakan PPKM Darurat sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut diambil menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Baca Juga: PPKM Darurat Jadi Momen Bersama Turunkan Pandemi Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI