Suara.com - Perempuan inisial W rupanya tak hanya menuntut pengakuan anak dari aktor Rezky Aditya. Ia juga menggugat suami Citra Kirana itu dengan uang sebesar Rp 17,5 miliar.
Hal itu diketahui usai gugatan W didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Informasi mengenai gugatan tersebut tertera dalam situs resmi Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam isi gugatan, W yang diduga Wenny Ariani memberikan 8 poin gugatan. Ia mencantumkan pengakuan anak sebagai poin utamanya.
"Menyatakan anak perempuan yang bernama NKT adalah anak kandung/biologis tergugat," bunyi gugatan dalam stitus Pengadilan Negeri Tangerang, dikutip Suara.com, Selasa (6/7/2021).
Baca Juga: Citra Kirana Pamer Kemesraan di Mobil Usai W Ngaku Dihamili Rezky Aditya
Selain itu, W juga menggugat Rezky Aditya dengan sebuah rumah tinggal dan membayar kerugian senilai Rp 17,5 miliar. Gugatan tersebut diketahui terdaftar dalam nomor perkara 746/Pdt.G/2021/PN Tng.
"Sebuah rumah tinggal yang terletak di Jl. Tarumanegara No.17 RT./RW. 001/010, Kelurahan Pisangan Kec. Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten; dan B. 1 (satu) buah mobil merk Range Rover warna Hitam Nopol B 606 GLE," lanjut poin gugatan.
"Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar : A. Kerugian Materiil sebesar Rp 7.560.000.000,- (Tujuh Miliar Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah); dan B. Kerugian Immateril sebesar Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah)," lanjutnya.
Seperti yang sudah diketahui, Rezky Aditya telah resmi menikah dengan aktris Citra Kirana pada 2019. Keduanya kini telah dikaruniai seorang anak. Kemudian muncul perempuan inisial W mengaku mantan pacar Rezky Aditya yang memiliki anak darinya.
Baca Juga: Tanggapi Dugaan Hamili Perempuan Inisial W, Kuasa Hukum Rezky: Memang Betul Bahwa...