Mulan Jameela Sindir Penerapan PPKM Darurat

Senin, 05 Juli 2021 | 14:20 WIB
Mulan Jameela Sindir Penerapan PPKM Darurat
Mulan Jameela [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyanyi Mulan Jameela ikut mengkritisi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali. Salah satu yang disorot perihal sertifikasi vaksin Covid-19.

Istri Ahmad Dhani ini pribadi mendukung langkah pemerintah mewajibkan sertifikasi vaksin bagi Warga Negara Asing (WNA) yang hendak masuk ke Indonesia. Namun nampaknya rencana itu tak terealisasi dengan baik.

"Bismillahirrahmanirrahim Mantemaaaannn, gimana menjalani PPKM saat ini? Pemerintah benar-benar fokus dengan membatasi mobilisasi masyarakat Indonesia," tulis Mulan Jameela di Instagram, Senin (5/7/2021).

Mulan Jameela berkomentar soal PPKM Darurat. [Instagram]
Mulan Jameela berkomentar soal PPKM Darurat. [Instagram]

Mulan Jameela kemudian mengisahkan pengalaman saudaranya yang tidak bisa memasuki area dalam kota meski sudah menunjukkan sertifikasi vaksin. Secara halus, anggota DPR dari Partai Gerindra ini menyindir peraturan sertifikasi untuk WNA tak akan efektif mengingat sistem dalam kota belum terealisasi. 

Baca Juga: Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat di Sleman Dimulai, Ini Syarat dan Tempat Vaksinasinya

"Kemarin saudara saya (sudah vaksin) mau ke Bintaro dari Pondok Indah aja nggak bisa, karena ditutup. Kalau saya pribadi cukup mengikuti saja aturan yang ada, karena upaya ini adalah demi mengurangi penyebaran Covid," ucapnya.

Hal lainnya disorot Mulan Jameela menyangkut nasib masyarakat. Banyak yang tidak bisa bekerja karena PPKM Darurat.

"Walau banyak yang sampai nggak bisa kerja. Naaah, gimana pendapatnya dengan foto diatas?," tuturnya.

Ada pula foto yang diunggah peremouan 41 tahun itu di Instagram adalah pemberitaaan tentang sertifikasi vaksin bagi WNA yang ingin datang ke Indonesia.

Diketahui, pemerintah pusat telah menerapkan kebijakan PPKM Darurat sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut diambil menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Baca Juga: Menahan Tangis, UAH Bicara Penutupan Masjid di Masa PPKM Darurat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI