Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Begini Kelanjutan Kasus Rian D'Masiv

SumarniEvi Ariska Suara.Com
Senin, 05 Juli 2021 | 13:07 WIB
Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Begini Kelanjutan Kasus Rian D'Masiv
Rian D'Masiv dituduh melakukan pelecehan seksual. (Instagram @rianekkypradipta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Musisi Rian Ekky Pradipta atau yang akrab disapa Rian D'Masiv belum mendapat informasi tentang kelanjutan laporannya terhadap akun Twitter milik Denny Sakrie. Baru-baru ini, ia membuat laporan ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik.

Christoper Simanjuntak selaku kuasa hukum Rian D'Masiv, mengaku belum mendapatkan informasi lebih lajut dari kepolisian. Pihaknya mengerti, saat ini polisi tengah sibuk dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) di Jakarta.

"Belum, belum. Kan kita ini masih PPKM Darurat, Jakarta. Jadi belum ada info saya juga," ujar Christoper saat dikonfirmasi, Senin (5/7/2021).

"Iya karena kan udah masuk PPKM duluan kan. Kan ada proses itu jadi kita masih tunggu juga," sambungnya.

Baca Juga: Istri Syok Rian D'Masiv Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual

Rian D'Masiv bersama tim kuasa hukumnya melaporkan akun yang menuduhnya melakukan pelecehan seksual. [Suara.com/Evi Ariska]
Rian D'Masiv bersama tim kuasa hukumnya melaporkan akun yang menuduhnya melakukan pelecehan seksual. [Suara.com/Evi Ariska]

Ditanya soal komunikasi antara Rian D'Masiv dengan keluarga Denny Sakrie, Christoper enggan menjawab. Menurutnya hal itu merupakan kewenangan kliennya untuk menjawab, ia hanya memberikan informasi perihal persoalan hukum.

"(Keluarga Denny menghubungi) Oh kalau itu saya belum bisa jawab ya. Mungkin bisa tanya Mas Rian langsung ya. Statement saya ini aja soal perkembangan. Kan karena masih PPKM Darurat ya," tuturmya.

Ada pula laporan polisi Rian D'Masiv sudah masuk di Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (22/6/2021) dengan nomor polisi LP /B/ 3177 /VI/ 2021/SPKT/ POLDA METRO JAYA, Tanggal : 21 Juni 2021.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.

Kabar tak sedap itu awalnya terungkap melalui akun Twitter Denny Sakrie, @dennysakrie pada Minggu (20/6/2021). Ia bahkan tak segan menandai akun milik Rian D'Masiv, @RianEkkyP dan menuduhnya melakukan pelecehan seksual.

Baca Juga: Rian D'Masiv Melawan, Lapor Polisi: Saya Tidak Pernah Lakukan Pelecehan Seksual

"Sebuah cerita. @RianEkkyP menggoda anak saya. Disuruh datang ke kamar hotelnya di Bali. Telepon pakai media inbox jam 3 pagi. Mau diselesaikan hari ini dan Rian udah menyanggupi malah ga datang. Chicken?" katanya.

Si pemilik akun mengaku sudah berkomunikasi dengan Rian D'Masiv. Tetapi setelah membuat janji bertemu, pelantun lagu "Cinta Ini Membunuhku" itu menghilang bak ditelan bumi.

Belum diketahui pasti siapa yang mengunggah tudingan itu di akun resmi Twitter Denny Sakrie. Sebab Denny Sakrie sudah meninggal dunia pada 3 Januari 2015.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI