Suara.com - Proses hukum terhadap mantan personel grup K-Pop BIGBANG, Seungri, terus bergulir. Terbaru, pada Kamis (1/7/2021), jaksa menuntutnya dengan hukuman 5 tahun penjara atas 9 kasus yang menjeratnya di Pengadilan Umum Militer.
"Terdakwa melakukan kejahatan secara terus menerus selama beberapa tahun. Dia menggunakan perempuan Korea sebagai prostitusi untuk investor asing demi keuntungan finansial pribadinya. Dia juga menjaga relasi dengan mereka melalui perjudian," kata jaksa di persidangan dilansir dari Soompi, Jumat (2/7/2021).
Selain melanggar hukum berulang kali sehingga merugikan banyak orang, jaksa mengungkap hal lain yang memberatkan Seungri.
Kata jaksa, di persidangan, Seungri tak menunjukkan rasa bersalah dan penyesalan.
Baca Juga: Raline Shah Putus Gara-gara Anggap Pacar 'Binatang Peliharaan'
"Terdakwa tidak menyadari sudah melakukan kejahatan besar dan memberikan tanggung jawab ke orang lain dengan mengatakan bahwa dia tidak terlibat," ujar jaksa.
Ada 9 dakwaan jaksa untuk Seungri. Dakwaan tersebut antara lain pelanggaran UU Sanitasi Pangan, penggelapan, pelanggaran mediasi prostitusi, pelanggaran UU Pidana yang diperberat untuk Kejahatan Ekonomi Khusus, dan pelanggaran UU kasus Khusus tentang Kejahatan Seksual.
Dakwaan lainnya adalah pembelian jasa prostitusi, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, Kebiasaan Perjudian, hingga hasutan kekerasan khusus.
Sementara, Seungri membantah semua dakwaan tersebut kecuali pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing.
Kasus yang menjerat Seungri cukup berdampak pada karier dan bisnisnya. Gara-gara jadi terdakwa, dia menghentikan semua kegiatannya sejak Maret 2019.
Baca Juga: Karier 5 Idol K-Pop yang Nyaris Hancur, Ada Jennie BLACKPINK
Seungri tak sendiri terjerat kasus tersebut. Rekan bisnisnya, Yoo In Suk, juga ikut didakwa.
Selain Seungri dan Yoo In Suk, empat orang lainnya telah didakwa dan diteruskan dengan tuduhan melakukan pelacuran. 17 dari 19 perempuan yang terlibat dalam kasus ini juga didakwa berpartisipasi dalam praktik pelacuran.