Mark Sungkar Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Pengacara: Sangat Imajiner

Kamis, 01 Juli 2021 | 19:56 WIB
Mark Sungkar Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Pengacara: Sangat Imajiner
Mark Sungkar saat menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mark Sungkar akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan dua tahun enam bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus korupsi dana olahraga triatlon. Sidang pembacaan pledoi digelar pada 8 Juli mendatang.

"Terdakwa dan tim kuasa hukum akan menyikapinya secara serius dengan mengajukan pembelaan hukum," kata kuasa hukum Mark Sungkar, Fahri Bachmid pada wartawan, Kamis (1/7/2021).

Fahri Bachmid mengatakan pihaknya keberatan dengan tuntutan JPU. Dia menilai dakwaan JPU terhadap Mark Sungkar tak terbukti di persidangan.

"Pada prinsipnya kami tim kuasa hukum tidak sependapat dengan tuntutan JPU tersebut, karena berdasarkan fakta persidangan Mark Sungkar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU," ujarnya.

Baca Juga: Mark Sungkar Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Mark Sungkar pribadi membantah segala sangkaan terhadapnya. Atas dasar itu l nota pembelaan diajukan demi mencari keadilan.

Fahri bahkan menilai JPU sangat mengada-ada dalam tuntutannya.

"Hemat kami tuntutan JPU sangat imajiner dan jauh dari fakta yang sesungguhnya, ini adalah tuntutan yang tidak berdasar pada spirit keadilan yang substansial," ujarnya.

"Mark Sungkar tidak pernah mengambil satu rupiah pun, atau diuntungkan dengan segala sesuatu sebagaimana tuntutan JPU tersebut," kata dia lagi.

Mark Sungkar yang merupakan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) didakwa melakukan korupsi terkait dana olahraga triathlon sehingga merugikan negara senilai Rp 649,9 juta.

Baca Juga: Mark Sungkar Senang, Wajahnya Dibilang Mirip Anak Zaskia Sungkar

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Mark Sungkar diduga membuat laporan fiktif terkait belanja kegiatan dana platnas Asian Games 2018.

Di persidangan, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mark Sungkar tadinya cukup lama ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Namun selama berada di sana kondisinya naik turun.

Hingga akhirnya, ayah Shireen Sungkar itu dinyatakan positif covid-19.

Dia kemudian dibantarkan ke RSPP Jakarta berdasarkan penetapan majelis hakim.

Sehabis itu, Mark Sungkar juga bisa bernapas lega. Permohonan untuk dijadikan tahanan kota dikabulkan hakim pada 5 Mei 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI