Sebentar Lagi Putusan, Ini Perkembangan Sidang Harta Gono-gini Jenita Janet

Kamis, 01 Juli 2021 | 13:59 WIB
Sebentar Lagi Putusan, Ini Perkembangan Sidang Harta Gono-gini Jenita Janet
Jenita Janet dan suaminya, Danu Sofwan [Suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus gugatan harta gono-gini yang diajukan Alief Hedy Nurmaulid terhadap mantan istrinya, pedangdut Jenita Janet masih bergulir. Terbaru, pihak dari Pengadilan Agama Bekasi meninjau beberapa rumah yang diakui milik Jenita untuk memeriksa bukti-bukti kepemilikannya.

Rumah pertama yang ditinjau berlokasi di Jatirahayu, Pondok Gede. "Ngelihat Rumahnya ada nggak saya jual, ngelihat bukti-buktinya juga ada, transfer DP dari siapa, terus juga cicilannya siapa yang nyicil, bayar uang kebersihan siapa, itu semua sudah saya lampirkan di persidangan," kata Jenita Janet di Instagram, Rabu (30/6/2021).

Merasa membeli rumah itu dengan hasil keringat sendiri, Jenita Janet tak khawatir akan tuntutan Alief. Ia bahkan memiliki bukti berupa surat-surat pembelian pembelian rumah tersebut.

"Dan saya di sini bicara itu berdasarkan bukti-bukti ada datanya, bukan katanya. Saya megang semuanya datang, bukti transfer cicilan, itu kan auto debit ya yang rumah di Pondok Gede," kata dia.

Baca Juga: Tempat Usahanya Digerebek, Jenita Janet: Terima Kasih Bapak Satpol PP

Rumah selanjutnya yang ditinjau berlokasi di Gading Serpong. Lagi-lagi Jenita Janet memastikan rumah itu dibeli menggunakan uangnya sendiri tanpa campur tangan mantan suaminya.

"Nah hari ini, persidangan datangan ke rumah yang di Serpong. Rumah yang di Serpong pun itu saya beli dengan hasil keringat saya sendiri tanpa ada campur tangan mantan suami saya Alief sama sekali," ujar dia.

Dia bilang, keterangan saksi dari Alief di persidangan tak sesuai dengan kenyataan.

"Kalau misalnya ada yang tiba-tiba ngaku jadi saksi katanya tau pembelian rumah itu cash kurang lebih Rp 1 miliar, dari nominalnya aja udah salah. Apa lagi dia bilang dibeli dari tahun 2018, itu salah total," katanya.

"Saya pegang di sini tanggal berapa saya beli, tahun berapa, saya membeli dengan nominal berapa, berikut dengan kwitansinya karena sekarang sudah jadi hak milik saya. Itu saya beli disaksikan kedua orang tua saya, mama saya, bapak dan tim dari devoloper itu sendiri," ujarnya lagi.

Baca Juga: Waduh! Pedangdut Jenita Janet Digerebek Satpol PP

Janet mengatakan sidang gugatan tersebut segera masuki tahap putusan. Lewat bukti-bukti yang sudah diberikan, dia berharap majelis hakim bisa menjatuhkan vonis yang adil.

"Intinya pada akhirnya tinggal kita serahkan keputusan persidangan untuk kasus Gono gini yang cukup berlarut ini. Saya yakin hakim yang mulia dapat bertindak adil dan bijak karena saya selalu kooperatif dengan selalu menunjukkan fakta serta data yang kompherensif," katanya.

Alief menggugat harta gono-gini setelah resmi bercerai dari Jenita Janet. Dalam gugatannya, Alief meminta harta yang kini dikuasai sang mantan untuk dibagi dua.

Beberapa harta tersebut antara lain sebuah rumah di Gading Serpong, rumah di Jatirahayu, satu unit apartemen di Pasteur, Bandung. Ada juga satu unit mobil Toyota Alphard, Honda Civic, dan sepeda motor Harley Davidson.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI