Suara.com - Sidang perkara dugaan penyalahgunaan narkoba Jennifer Jill digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/6/2021). Namun sidang kembali ditunda lantaran saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak bisa datang akibat positif Covid-19.
"Ya saksinya (dari JPU) nggak datang. Saksi mengalami covid-19," kata kuasa hukum Jennifer Jill, Sahala Siahaan saat dihubungi, Rabu (30/6/2021).
Pada sidang selanjutnya, giliran Jennifer Jill yang akan menghadirkan dua orang saksi. Sementara saksi dari JPU tidak lagi dipanggil ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Minggu depan ya tinggal saksi dari saya nanti. Ada dua saksi," ujarnya.
Baca Juga: Pengacara Benarkan Jennifer Jill Sakau di Penjara
Terkait identitas dua orang saksi itu, Sahala Siahaan belum bisa mengungkap apakah pihak keluarga atau orang lain yang menyaksikan saat Jennifer Jill diciduk polisi.
"(Saksi) ya lihat besok lah, masih belum bisa bicara," ujar dia.
Namun dipastikan dua orang saksi itu akan meringankan Mami Ipel sapaan akrab Jennifer Jill.
"(Sidang lanjutan) Tanggal 7 Juli 2021. Dua saksi yang meringankan," katanya.
Polisi menangkap Jennifer Jill bersama Ajun Perwira dan putranya, Philow di rumahnya di kawasan perumahan elite Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/2/2021).
Baca Juga: Sidang Ditunda, Kondisi Jennifer Jill Makin Tak Kondusif di Sel
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,39 gram beserta alat hisap (bong).
Ketiganya kemudian menjalani tes urine dan semuanya dinyatakan negatif. Lantaran Jennifer Jill mengaku sebagai pemilik sabu tersebut, Ajun dan anak tirinya diperbolehkan pulang.
Polisi kemudian memutuskan memeriksa rambut Jennifer Jill di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri Sentul, Jawa Barat. Barulah di sini, hasil tes Jennifer Jill dinyatakan positif mengandung metamfetamin.