Pengacara Sebut Saipul Jamil Tetap Bebas Tahun Ini Kalau PK Ditolak

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Rabu, 30 Juni 2021 | 20:06 WIB
Pengacara Sebut Saipul Jamil Tetap Bebas Tahun Ini Kalau PK Ditolak
Terdakwa kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terpidana kasus suap dan pencabulan Saipul Jamil masih menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA). Namun pengacaranya, Natalino Manuel Ximenez, berandai-andai, kalaupun PK ditolak, kliennya akan tetap bebas pada tahun ini.

"Sekalipun PK itu tidak diterima tetap tahun ini keluar," kata Natalino Manuel Ximenez ditemui di Pengadilan Tipikor, Rabu (30/6/2021).

Disinggung kapan Saipul Jamil menghirup udara bebas tanpa putusan PK, Natalino menolak menjawab.

"Kami nggak punya wewenang untuk mengatakan hal itu," katanya.

Baca Juga: Saipul Jamil Tak Sabar Tunggu Putusan PK

"Kalau kita bicara aturam hukuman, andaikan PK Saipul Jamil diterima maka Saipul Jamil bisa keluar tanpa syarat," ujarnya lagi.

Saipul Jamil mengajukan PK atas putusan Pengadilan Tipikor yang menyatakan dirinya terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 250 juta.

Pengajuan PK merupakan upaya terakhir dari Saipul Jamil untuk bisa keluar lebih cepat dari jadwal yang sudah ditentukan.

Saipul Jamil sebelumnya divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juli 2017.

Lelaki 40 tahun itu, dinyatakan terbukti menyuap Rohadi sebesar Rp 250 juta agar majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan putusan seringan-ringannya dalam perkara pencabulan.

Baca Juga: Kecewa Berkas PK Belum Keluar, Kuasa Hukum Saipul Jamil Sambangi Pengadilan Tipikor

Selain kasus suap, Saipul Jamil juga masih harus menjalani vonis lima tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Maret 2017, karena terbukti melakukan pencabulan anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI