Suara.com - Tim kuasa hukum Mark Sungkar sempat mengeluhkan kondisi kliennya yang belakangan disebut kurang sehat. Bahkan mereka meminta majelis hakim untuk meniadakan sidang pada esok hari.
Permintaan tersebut disampaikan karena ayah Shireen Sungkar itu berencana pergi ke dokter untuk melakukan pemeriksaan rutin.
"Sebenarnya kondisi terdakwa kurang sehat, besok mau kontrol ke rumah sakit yang mulia," ujar tim kuasa hukum Mark Sungkar saat sidang, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/6/2021).
Mendengar hal tersebut majelis hakim tetap mengambil keputusan sidang pembacaan dakwaan tetap dilaksanakan Kamis (1/7/2021) besok pukul 15.00 WIB. Putusan tersebut diambil karena Mark Sungkar melakukan pemeriksaan pada pagi hari.
Baca Juga: Mark Sungkar Benarkan Keluarga Besarnya Lagi Berjuang Sembuh dari Covid-19
"Jadi tetap sidang dilaksanakan sore hari," kata hakim.
Usai sidang, Mark Sungkar mengakui bila kondisi tubuhnya sedang kurang enak badan.
"Dari jam 11 nggak tahu kenapa," ujar Mark Sungkar sambil menuruni anak tangga.
Walau demikian, Mark Sungkar mengaku siap untuk kembali menjalani sidang pada esok hari.
"Enggak biasa aja nih, kondisinya kadang-kadang lemas gitu ya. Dalam pengobatan kondisinya ya," ujarnya lagi.
Baca Juga: Jaksa Belum Siap, Sidang Pembacaan Tuntutan Mark Sungkar Ditunda
Mark Sungkar yang merupakan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) didakwa melakukan korupsi terkait dana olahraga triathlon sehingga merugikan negara senilai Rp 649,9 juta.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Mark Sungkar diduga membuat laporan fiktif terkait belanja kegiatan dana platnas Asian Games 2018.
Di persidangan, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.