Saipul Jamil Tak Sabar Tunggu Putusan PK

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Rabu, 30 Juni 2021 | 16:44 WIB
Saipul Jamil Tak Sabar Tunggu Putusan PK
Terdakwa kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terpidana kasus suap Saipul Jamil tak sabar menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA). Keresahan itu kemudian dia sampaikan kepada kakaknya, Samsul Hidayatullah.

Ingin mendapat jawaban, Samsul dan pengacara Saipul Jamil mendatangi Pengadilan Tipikor yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Awalnya bingung. Tapi Bunda (Hetty kuasa hukum) minta cek bareng. Ternyata berkasnya masih di sini. Kecewa lah," kata Samsul, saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/6/2021).

Samsul mengatakan cukup intens berkomunikasi dengan Ipul, sapaan akrab Saipul Jamil. Tiap kali berkomunikasi, Ipul selalu menanyakan soal putusan PK.

Baca Juga: Kecewa Berkas PK Belum Keluar, Kuasa Hukum Saipul Jamil Sambangi Pengadilan Tipikor

"Kalau komunikasi dia menyampaikan aja, sejauh mana perkembangannya, berarti saya tanyakan hal itu ke kantor kuasa hukum," ujar Samsul.

Sementara, Natalino Manuel Ximenez selaku kuasa hukum Saipul Jamil yang lain mengaku kecewa sampai saat ini berkas PK yang dianjukan belum dibawa ke MA. Padahal sidang terakhir dilakukan pada 3 bulan lalu.

"Kalau ditanya kecewa atau tidak kalau dilihat dari kaca mata hukum iya (kecewa) karena kami melihat berkas dalam aturannya 30 hari ternyata tidak dikirim. Ini lah yang menjadi salah satu kekecewaan hukum dari kami selaku kuasa hukum Saipul Jamil," katanya.

Karenanya, dia mendesak agar Tipikor segera mengirim berkas PK ke MA.

"Sekarang kewenangannya Pengadilan Negeri, dalam hal ini Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengirimkan berkas perkara termasuk berita acara, hasil permohonan PK kepada mejelis Mahkamah Agung dalam jangka waktu paling lambat 30 hari, itu diatur dalam undang-undang MA," ujarnya.

Baca Juga: Putusan PK Belum Keluar, Pengacara Saipul Jamil Datangi Pengadilan Tipikor

Saipul Jamil sebelumnya divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juli 2017.

Lelaki 40 tahun itu, dinyatakan terbukti menyuap Rohadi sebesar Rp 250 juta agar majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan putusan seringan-ringannya dalam perkara pencabulan.

Selain kasus suap, Saipul Jamil juga masih harus menjalani vonis lima tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Maret 2017, karena terbukti melakukan pencabulan anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI