Jaksa Belum Siap, Sidang Pembacaan Tuntutan Mark Sungkar Ditunda

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Rabu, 30 Juni 2021 | 15:33 WIB
Jaksa Belum Siap, Sidang Pembacaan Tuntutan Mark Sungkar Ditunda
Mark Sungkar kembali jalani sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/5/2021). [Herwanto/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mark Sungkar kembali menjalani sidang kasus korupsi terkait dana olahraga triatlon di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/6/2021).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dimulai pukul 13.30 WIB. Namun sidang tersebut ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku belum siap membacakan tuntutan.

"Agenda hari ini seyogyanya membacakan tuntutan tapi kami belum siap untuk membacakan tuntutan, kami mohon ditunda besok hari," kata pihak JPU kepada majelis hakim.

Mendengar hal tersebut, majelis hakim kembali menanyakan alasan yang membuat JPU belum bisa membacakan tuntutan pada hari sidang hari ini.

Baca Juga: Mark Sungkar Bantah Istrinya Tak Akur dengan Fanny Bauty

"Belum turun berkas-berkasnya," jawab pihak JPU.

"Saudara terdakwa maupun penasehat hukum sama-sama kita dengarkan bahwasanya tuntutan dari JPU hari ini belum bisa dibacakan," kata ketua majelis hakim.

Sidang ditunda hingga Kamis (1/7/2021) dengan agenda yang sama.

"Jadi jangan terlalu pagi. Sore saja lah ba'da asar lah," ujar hakim.

Mark Sungkar yang merupakan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) didakwa melakukan korupsi terkait dana olahraga triathlon sehingga merugikan negara senilai Rp 649,9 juta.

Baca Juga: Pengacara Mark Sungkar Ungkap Kejanggalan usai Sidang Pemeriksaan Saksi

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Mark Sungkar diduga membuat laporan fiktif terkait belanja kegiatan dana platnas Asian Games 2018.

Di persidangan, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI