Suara.com - Muhammad Anwar Sadat selaku kuasa hukum perempuan berinisial W yang mengaku memiliki anak dari Rezky Aditya belum mau mengungkap alasan baru menggugat sang aktor.
Maklum, anak W yang disebut-sebut sebagai buah hatinya bersama Rezky Aditya itu kini kabarnya sudah berusia delapan tahun.
"Ini karena satu dan lain hal yang banyak faktor yang bisa nanti dikonfirmasi, disampaikan langsung kepada klien kami dalam waktu dekat," ungkap Muhammad Anwar Sadat saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (29/6/2021).
Dia hanya menegaskan bahwa gugatan ini sebagai bukti keseriusan dari W. Perempuan itu berharap Rezky Aditya mengakui bahwa anaknya adalah darah dagingannya.
Baca Juga: Sosok dan Nama Asli Perempuan Inisial W, Mengaku Pernah Dihamili Rezky Aditya
Muhammad Anwar Sadat menuturkan bahwa gugatan itu kini sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
"Yang pasti secara legal hari ini kita sudah terdaftar di Pengadilan, Selasa tanggal 29 Juni menggugat di Pengadilan Negeri Kabupaten Tangerang," tuturnya.
"Terkait nomor registrasi barusan, ada kendala teknis sehubungan dengan ITE," sambungnya lagi.
Namun gugatan dipastikan sah, karena dalam surat terdapat stempel dari Pengadilan Negeri Tangerang. Bahkan pihak pengadilan memastikan nomor tersebut akan keluar besok.
"Sehingga tanpa mengesampingkan keabsahan dari gugatan ini. Nomor akan diberikan kepada kami keesokan hari. Nomor regis akan diterbitkan besok," jelasnya.
Baca Juga: Punya Anak Tanpa Menikah Resmi, W Trauma Bertemu Rezky Aditya?
Sebelumnya perempuan berinisial W secara mengejutkan mengaku pernah berpacaran dengan Rezky Aditya pada 2012.
Setahun setelahnya, dia melahirkan anak perempuan yang disebut putri sang aktor. Saat itu, keduanya tidak menikah secara resmi dan hanya berpacaran.
Tak lama dari itu, Rezky Aditya mengalami kecelakaan. Hubungannya dengan W pun menjadi renggang.
Namun Rezky Aditya yang diwakili kuasa hukumnya, Hendrawan Halim sudah membantah tuduhan tersebut.
"Intinya begini, kalau dari sisi saya kan menjelaskan kepada pihak saudara W itu, kami menolak tentang pengakuan-pengakuan itu,” kata Hendrawan Halim.