Imbas Tak Ditahan, Attila Syach Harus Jalani Wajib Lapor

SumarniYuliani Suara.Com
Selasa, 29 Juni 2021 | 08:13 WIB
Imbas Tak Ditahan, Attila Syach Harus Jalani Wajib Lapor
Attila Syach [Instagram/@attilaarius]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktor Attila Syach telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT yang dilaporkan mantan istrinya, Bunga Sophia. Tak ditahan usai jalani pemeriksaan tersangka, polisi menerapkan wajib lapor untuk adik Atalarik Syach tersebut.

"Untuk sampai saat ini kita tidak melakukan penahanan ya. Mekanismenya hanya sebatas itu (wajib lapor) aturannya seperti itu," ujar Kompol Achmad Akbar saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (28/6/2021).

Terkait kapan akan dilakukan pemanggilan berikutnya pada Attila Syach, kepolisian belum menentukannya. Sebab hasil pemeriksaan hari ini akan dikaji lebih dulu.

"Belum bisa dipastikan (panggilan selanjutnya) tentu kita kaji dulu," katanya.

Baca Juga: Dipolisikan Mantan Istri Kasus KDRT, Attila Syach Sebut Bukan Masalah Besar

Attila Syach usai diperiksa di Polres Jakarta Selatan [Suara.com/Yuliani]
Attila Syach usai diperiksa di Polres Jakarta Selatan [Suara.com/Yuliani]

Di sisi lain, pihak kepolisian juga menyebut adanya kemungkinan damai ke depannya. Sebab upaya mediasi berencana dilakukan.

"Di samping itu, proses lain tidak menutup kemungkinan. Adanya updaya mediasi itu juga masih memungkinkan, tapi itu kita tunggu proses berikutnya," jelasnya.

Attila Syach baru saja jalani pemeriksaan atas laporan dari Bunga Sophia terkait dugaan tindak KDRT pada Senin 28 Juni 2021. Sekira 30 pertanyaan dihadapi Attila Syach saat jalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka.

Dia disangkakan pasal 45 undang-undang kekerasan dalam rumah tangga. Atas sangkaan tersebut, jika terbukti, Attila Syach bisa dihukum penjara tiga tahun.

Baca Juga: Dipolisikan Eks Istri Kasus KDRT, Attila Syach : Sudah Biasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI