Suara.com - Attila Syach hadir memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (28/6/2021) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus KDRT atas laporan mantan istrinya, Bunga Sophia.
"Yang bersangkutan datang ya dan kita sudah lakukan pemeriksaan. Sudah diperiksa," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar di Polres Jakarta Selatan, hari ini.
Attila datang tak sendiri, melainkan didampingi kuasa hukumnya. Selama diperiksa, adik Atalarik Syah itu dinilai kooperatif.
"Kita tidak ada kendala, dia didampingi kuasa hukum ya," ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Attila Syach diberondong sekira 30. Usai diperiksa, dia juga tak ditahan.
Baca Juga: Tersangka Kasus KDRT, Attila Syach Bakal Diperiksa Polisi Hari Ini
Ada beberapa pertimbangan Attila tak ditahan. Salah satunya, ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"Kita terapkan melalui referensi pasal 45 UU KDRT dengan ancaman penjara 3 tahun," kata Akbar.
Attila Syach dilaporkan Bunga Sophia ke Polres Jakarta Selatan pada 2020. Laporan itu masuk berbarengan dengan proses perceraian mereka.