Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan membantah kabar status Nikita Mirzani naik jadi tersangka kasus ITE dan pencemaran nama baik atas laporan Indra Tarigan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar mengatakan penyidik bahkan belum melakukan gelar perkara.
"Bagi kami tim penyidik ada satu mekanisme yang saya kira juga cukup ketat ya dalam hal menetapkan seseorang atau terlapor sebagai tersangka," kata Achmad Akbar di kantornya, Senin (26/6/2021).
"Kalau di dalam internal kami (penetapan tersangka) melalui mekanisme gelar perkara dan terkait perkara ini, peristiwa yang dilaporkan itu, tim penyidik belum melaksanakan tahapan atau mekanisme gelar perkara," ujarnya lagi.
Menurut Achmad Akbar, kasus dengan terlapor Nikita Mirzani masih dalam tahap penyidikan. Penyidik masih terus mendalami bukti-bukti dan keterangan saksi.
Baca Juga: Polisi Bantah Tetapkan Nikita Mirzani Sebagai Tersangka
"Kami masih dalam proses pengumpulan keterangan maupun alat bukti, semua masih berjalan. Apalagi untuk menetapkan statusnya, gelarnya aja kita belum," ujar dia.
Kabar Nikita Mirzani jadi tersangka menyusul beredarnya foto surat pemanggilan Nikita Mirzani atas laporan Indra Tarigan. Di situ terlihat kalau Niki, sapaan akrab Nikita Mirzani, dipanggil dalam statusnya sebagai tersangka.
Indra Tarigan diketahui melaporkan Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan pada tahun 2019 lalu atas dugaan pencemaran nama baik.