Pasien Titipan Polisi, Anji Tak Bisa Seenaknya Dipulangkan RSKO

Senin, 28 Juni 2021 | 13:13 WIB
Pasien Titipan Polisi, Anji Tak Bisa Seenaknya Dipulangkan RSKO
Penyanyi Erdian Aji Prihartanto atau Anji saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur belum bisa memastikan berapa lama musisi Anji akan menjalani rehabilitasi. Semua pasien di sana harus lebih dulu jalani assessement atau penilaian untuk mengetahui tingkat kecanduan.

"Mengenai berapa lama ya pasti melalui proses assessment dari situ kita akan lihat pada tingkat keparahan penggunaan," kata Carlmia Halusikoey selaku dokter yang merawat Anji di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Senin (28/6/2021).

Bila hasil penilaian menunjukkan kondisi pasien tak parah, RSKO akan berikan program rawat jalan.

"Kalau ringan ya kita paling menjalani detoks rawat jalan. Kalau berat ya rawat inap," ujarnya.

Baca Juga: Anji Direhab, RSKO Siapkan Kegiatan Spiritual hingga Nonton Film

Tapi khusus Anji, RSKO tetap harus lebih dulu berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Sebab Anji merupakan pasein titipan Polres Jakarta Barat yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Terkait pasien hukum kita tidak bisa seenaknya memulangkan, karena itu pasien yang dititipkan menunggu konfirmasi dari penyidik," katanya.

Sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona menegaskan kasus narkotika yang menjerat musisi Anji tetap berjalan. Meski sudah mengantongi izin rehabilitasi, bukan berarti proses hukum pemilik nama asli Erdian Aji Prahartanto itu selesai.

Pelantun lagu Bersama Bintang itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah mengkonsumsi narkotika jenis ganja.

"Melanjutkan proses hukum dengan tetap mempertimbangkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka," kata AKBP Ronaldo Maradona di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (25/6/2021).

Baca Juga: 3 Hari Jalani Rehabilitasi di RSKO, Begini Kondisi Anji

"Sebagaimana yang kami sampaikan di awal penyidikan terhadap tersangka AN menggunakan pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 jadi proses hukum tetap berjalan," katanya lagi.

Saat Anji direhab, polisi terus melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan dan kemudian disidang di pengadilan.

"Silahkan rekan rekan memantau perkembangan kasusnya. Jadi kasus ini bukan dengan rehabilitasi kasusnya sudah selesai," ujar Ronaldo Maradona.

Anji sendiri diamankan polisi di rumahnya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.

Pada Senin (14/6/2021), Anji baru melakukan tes urine. Hasilnya, si pelantun lagu Berhenti Di Kamu itu dinyatakan positif ganja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI